Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BTL) pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui kantor pos di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau penyaluran BLT di Kantor Pos Sentani, Jayapura, Papua Rabu (31/08/22).
Menurut Presiden Jokowi, BLT pengalihan subsidi BBM akan dibagikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat dalam dua tahap.
“Pembagian BLT ke masyarakat selama empat bulan. Setiap bulannya Rp 150 ribu. Sehingga totalnya Rp 600 ribu dan diberikan dua kali Rp 300 ribu. Dimulai hari ini,” kata Jokowi.
Lebih lanjut Presiden Jokowi menjelaskan, pembagian BLT pengalihan subsidi BBM ini dilakukan agar daya beli dan konsumi masyarakat menjadi lebih baik.
Selain pemberian BLT BBM kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat, juga diberikan subsidi BBM bagi para pekerja sebesar Rp 600 ribu kepada 16 juta pekerja.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, BLT pengalihan subsidi BBM yang disiapkan mencapai Rp 24,17 triliun untuk 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat.
“Total keluarga penerima manfaat akan mendapat Rp 12,4 triliun. Dan akan dibayarkan oleh Kementerian Sosial selama empat kali dengan nilai Rp 150 ribu,” katanya, Senin (30/08/22).
Dengan kata lain, keluarga penerima manfaat akan menerima Rp 300 ribu, jika bansos tambahan yang disalurkan melalui kantor pos seluruh Indonesia itu dibayar dua kali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan memberikan bansos kepada para pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
“Sesuai instruksi Presiden Jokowi, bantalan bansos tambahan untuk pengalihan subsidi BBM juga harus diberikan ke 16 juta pekerja. Dengan total anggaran Rp 9,6 triliun,” terangnya.
Masing-masing pekerja yang masuk kategori, menerima Rp 600 ribu. Petunjuk teknisnya akan dibuat Kementerian Tenaga Kerja, agar segera bisa dibayarkan ke pekerja.
Selain bansos tambahan untuk keluarga penerima manfaat sebesar Rp 12,4 triliun dan pekerja sebesar Rp 9,6 triliun, pemerintah daerah diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.
“Kami dari Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan, dimana 2 persen dari DAU dan DBH akan diberikan ke masyarakat dalam bentuk subsidi tranportasi,” jelasnya.
Bantalan bansos dalam rangka membantu sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, nelayan dan perlindungan sosial ini mencapai Rp 2,17 triliun.