Berhari.com – Ratusan Calon Jamaah Calon Haji (CJH) Kabupaten Mojokerto, terancam gagal ibadah haji tahun ini karena belum melunasi Biaya Pemberangkatan Biaya Haji (BPIH).
Selain meninggal dunia, alasan CJH menunda Ibadah haji akibat sakit dan menunggu keberangkatan bersama keluarga serta tidak adanya dana untuk melunasi BPIH.
Kasi PHU Kemenag Kabupaten Mojokerto, Zainut Tamam, mengatakan, dari total 1.387 CJH 320 di antaranya belum melalukan pelunasan BPIH hingga saat ini. Sementara batas waktu pelunasan sampai tanggal 12 Mei 2023.
“Sebenarnya batas waktunya pada 5 Mei kemarin, akan tetapi diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan belum melunasi, maka dipastikan tidak bisa berangkat haji,” kata Tamam, kepada berharicom, Kamis (11/05/23).
Tamam mengungkapkan, berbagai penyebab CJH menunda keberangakan mereka ke tanah suci untuk ibadah haji. Di antaranya masih dalam kondisi sakit dan tidak mungkin untuk melakukan perjalanan jauh.
“Selain itu ada juga CJH yang belum memiliki biaya untuk melunasi BPIH, sehingga mereka menunda keberangkatan. Belum lagi CJH yang meninggal dunia, sehingga batal berangkat ibadah haji,” ujarnya.
Selain tahun 2023, keberangkatan haji juga diikuti JCH tahun 2020 yang tertunda melaksanakan ibadah haji ke tanah suci karena pandemi Covid-19. Para CJH tersebut, akan diberangkatkan pada 24 Mei mendatang.
Lebih lanjut, Tamam menjelaskan, ƁPIH yang dibayar para CJH berbeda. CJH yang seharusnya berangkat tahun 2020 melakukan pelunasan kurang lebih 42 juta rupiah. “Kalau CJH yang dipanggil untuk berangkat haji tahun 2023 sebesar 55 juta 900 ribu rupiah sekian,” tandasnya.