Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojoke online dan mulai diberlakukan pada 10 September 2022. Kenaikan tarif ojol ini menyusul adanya penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiarto mengatakan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa. Seperti BBM, UMR dan penghitungan biaya jasa lainnya.
Terdapat 3 komponen penyesuaian biaya jasa ojek online. Diantaranya biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 Kilometer dan kenaikan harga BBM,” kata Hendro, Rabu (07/09/22).
Lebih lanjut Hendro merinci kenaikan jasa ojek online zona I yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Kenaikannya mencapai 8 persen untuk batas bawah, dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000. Batas atas naik 8,7 persen, dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500. Dan biaya jasa minimal dari Rp 8.000 menjadi Rp 10.000.
Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangareng dan Bekasi terjadi kenaikan jika dibandingkan dengan KP 548 Tahun 2020. Yakni batas bawah 13,33 persen dan batas atas 6 persen. Batas bawah sesuai KP 548 tahun 2020 untuk zona II Rp 2.250 naik menjadi Rp 2.550. Batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Biaya jasa minimal Rp 10.200 hingga Rp 11.200.
Sementara zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggar, Maluku, dan Papua batas bawah naik 9,5 persen. Dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300. Batas atas dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750, naik 5,7 persen. Biaya jasa minimal Rp 9.200 hingga Rp 11.000.
Menurut Hendro, penyesuaian tatif ojek online ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. “Isinya tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan denhan aplikasi,” terangnya.
Hendro menambahkan, biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen.
“Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini,” tandas Hendro.