Kota Mojokerto– Jelang perhelatan pesta demokrasi lima tahunan yang digelar serentak tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, membuka lowongan badan adhoc.
Untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), para calon bisa mendaftar melalui aplikasi Siakba (Sitem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Divisi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kota Mojokerto, Awaludin Zahroni mengatakan, pendaftaran calon anggota PPK dan PPS berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
“Siakba adalah aplikasi berbasis website yang digunakan untuk pendaftaran secara online calon anggota PPK dan PPS,” kata Awaludin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/22).
Menurutnya aplikasi Siakba ini untuk mempermudah proses pendaftaran dan membantu KPU untuk melakukan proses pengecekan dokumen kelengkapan badan adhoc.
Sehingga para calon anggota adhoc tidak datang langsung ke kantor KPU Kota Mojokerto untuk mendaftar dengan adanya aplikasi Siakba. Rencananya pendafataran akan dibuka dalam waktu dekat.
Untuk dapat mendaftar, calon anggota PPK dan PPS diharuskan mendaftarkan akunnya menggunakan email, yang selanjutnya akan diaktivasi oleh admin SIAKBA.
Setelah diaktivasi, pendaftar melakukan login ke SIAKBA. Lalu mengisi biodata dan mengupload seluruh berkas pendaftaran ke aplikasi SIAKBA.
Untuk persayaratan menjadi anggota PPK dan PPS, lanjut Awaludin, minimal berusia 17 tahun dan pendidikan terakhir SMA serta tidak menjadi anggota partai politik.
“Pada Pemilu 20224, KPU Kota Mojokerto akan menempatkan lima orang PPK ditiap-tiap kecamatan. Sedangkan masing-masing kelurahan diisi tiga orang PPS,” tandasnya.
Diketahui, KPU Republik Indonesia resmi menaikkan honor petugas badan adhoc pada Pemilu 2024, yang tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Adapun rincian gaji petugas PPK dan PPS yang akan diterima pada Pemilu 2024 mendatang adalah sebagai berikut:
– Ketua PPK: Rp 2.500.000
– Anggota PPK: Rp 2.200.000
– Ketua PPS: Rp 1.500.000
– Anggota PPS: Rp 1.300.000