DPRD Kabupaten Mojokerto Minta Galian C Desa Dawarblandong Ditutup

Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto saat sidak lokasi galian C di Kecamatan Dawarblandong

Mojokerto– Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto. Salah satunya lokasi galian C di Desa/Kecamatan Dawarblandong.

Meski tidak mendapati adanya aktivitas, namun para wakil rakyat menemukan kondisi jalan usaha tani dan lahan persawahan milik warga di sekitar lokasi tambang yang rusak.

“Tak hanya merusak lahan pertanian dan jalan, kedalaman galian C melebihi ketentuan yang berlaku alias overload,” kata Pitung Haroyono di lokasi, Kamis (17/11/22).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto ini menjelaskan, sidak lokasi tambang tanah uruk tersebut sengaja digelar atas pengaduan masyarakat. Saat dilakukan sidak, tidak ada aktivitas di lokasi tambang.

Menurutnya galian C milik Ade Misladi ini sudah beraktivitas sejak lama. Bukan lagi terkategori sebagai area tambang tradisional, karena aktivitasnya menggunakan alat berat.

“Tanahnya dikeruk dengan alat berat, sehingga berdampak pada longsornya lahan pertanian warga. Tentunya sangat merugikan petani. Ini yang kita sesalkan,” ujarnya.

Awalnya, lanjut politisi PKB ini, aktivitas galian C untuk reklamasi lahan pertanian. Namun bukannya memulihkan lahan garapan warga, malah aktivitasnya merusak lingkungan.

“Seperti ini bupati harus tau. Aktivitas galian benar-benar merusak lingkungan. Belum lagi kondisi akses warga yang terputus akibat dikeruk,” terangnya.

Rencananya dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto akan mengajak Bupati Ikfina Fahmawati untuk melihat langsung kondisi lokasi tambang.

“Meski lokasi tambang berizin, tetapi tetap kami rekomendasikan harus ditutup karena sudah menyalahi aturan,” tandasnya. (bm)

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT