Butuh Biaya Berobat Anak, Sopir Truk Begal Tetangga

E alias Bendol (29) pelaku begal saat menjalani pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Mojokerto, Rabu (14/12/22). Foto Humas Polres Mojokerto.

Butuh biaya berobat anaknya, seorang sopir truk asal Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, membegal tetangga sendiri. Selain uang 48 ribu rupiah, pelaku membawa kabur telepon genggam milik korban.

Kasus pembegalan ini terungkap, setelah korban melapor ke polisi. Dengan melacak keberadaan ponsel korban, pelaku berinisial E alias Bendol (29) akhirnya berhasil diringkus.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin 5 Desember 2022 lalu, saat melintas di Jalan Raya RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata handphone korban masih dibawa pelaku. Sehingga dia berhasil kita amankan,” kata AKP Gondam kepada berhari.com di kantornya, Rabu (14/12/22).

Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon nopol S 6802 ZM, lanjut AKP Gondam, pelaku membuntuti korban HM (52) saat pulang kerja.

Sekira Pukul 18.30 WIB, tepat di jalan yang sepi antara Dusun Semanding dan Dusun Beloh, pelaku memepet korban. Lalu mencabut kunci motor korbsn dan membuangnya ke sungai.

“Korban takut karena ditodong dengan gunting. Melihat korbannya ketakutan, pelaku menggunting tali tas miliknya yang berisi satu buah handphone dan uang tunai 48 ribu rupiah,” terangnnya.

Menyadari korban yang dibegal tetangga sendiri, bapak tiga anak tersebut kabur. Pelaku pulang ke rumahnya yang hanya berjarak 100 meter dari lokasi kejadian.

Usai berganti baju, pelaku kembali menemui korban dan berpura-pura menolongnya. Agar tak dikenali oleh korban, pelaku mengenakan masker di wajahnya.

Kepada penyidik, Bendol mengaku baru sekali membegal pengendara sepeda motor. Ia nekat membegal, lantaran butuh uang untuk biaya pengobatan anaknya di rumah sakit.

“Kuatir dicurigai saya yang merampas tasnya, saya kembali ke lokasi dan berpura-pura menolongnya. Saya dorong motornya sampai ke rumah,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Bendol kini mendekam di tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT