BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Amankan Barang Bukti Senilai Rp16 Miliar

BPOM menunjukkan barang bukti senilai Rp16 miliar hasil penggerebekan pabrik kosmetik ilagal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto.

Berhari.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik kosmetik ilegal di sebuah ruko tiga lantai di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Senin pagi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita bahan baku, produk kosmetik, kemasan, dan mesin produksi dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp16 miliar.

Petugas menemukan sejumlah produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang penggunaannya dalam kosmetik. Hasil pemeriksaan sampel menunjukkan adanya kandungan asam retinoat, dexamethasone, hidrokuinon, dan mometasone.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pabrik tersebut telah beroperasi sejak 2021 tanpa memenuhi persyaratan perizinan usaha dan izin edar produk. Pabrik itu memproduksi krim kosmetik dalam kemasan polos yang tidak memiliki izin edar.

“Barang temuan berupa peralatan produksi, mesin coding, bahan baku, produk ruahan, serta kemasan yang digunakan, dengan estimasi nilai mencapai Rp16 miliar lebih,” kata Taruna Ikrar.

BPOM memperingatkan bahwa penggunaan kosmetik dengan kandungan bahan terlarang dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. Dampaknya antara lain kulit kering, dermatitis kontak, gangguan produksi hormon, risiko gangguan pada janin bagi ibu hamil, hingga potensi kanker.

Pabrik tersebut diperkirakan meraup omzet sekitar Rp700 juta per bulan dari produksi kosmetik ilegal. BPOM juga menduga produk-produknya telah beredar ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Aceh, Papua, Kalimantan, dan Sumatra.

Untuk mengungkap lebih jauh kasus tersebut, BPOM memeriksa sejumlah orang terkait aktivitas produksi dan distribusi kosmetik ilegal. Petugas juga mendalami jalur peredaran produk guna mengetahui luas distribusi serta pihak-pihak yang terlibat.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT