Viral Mobil Polisi Di Mojokerto Pukul Mundur Bus Mira Saat Hindari Macet

Mobil Patroli Satlantas Polres Mojokerto hadang Bus Mira Jurusan Yogyakarta-Surabaya di Jalan Raya Bypass Trowulan, saat melawan arus lalin untuk hindari kemacetan, Senin (20/12/22). Tangkapan layar.

Mobil patroli Kasat Lantas Polres Mojokerto, memukul mundur Bus Mira saat melawan arus lalu lintas di Jalan Raya Bypass Trowulan, viral di media soaial. Aksi Penghadangan dilakukan, karena bus jurusan Yogjakarta-Surabaya itu membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Nampak dalam video berdurasi 55 detik yang beredar luas di dunia maya tersebut bus nopol S 7289 US berjalan mundur. Sedangkan di depannya terdapat mobil polisi yang terus mendesak bus untuk kembali ke jalur semestinya.

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bayu Agustyan mengatakan, aksi penghadangan Bus Mira ini terjadi pukul 10.00 WIB, Senin 19 Desember 2022. Saat itu, ia bersama anggota satlantas lainnya melakukan patroli untuk pengamanan jalur karena adanya perbaikan jalan.

“Bus Mira melaju dari arah Jombang menuju Surabaya. Dan memang terjadi kemacetan panjang akibat pengecoran jalan di lajur yang menuju arah surabaya. Kendaraan menumpuk sekitar 3 kilometer, hingga simpang empat Trowulan,” kata AKP Bayu, Senin (20/12/22).

Menurutnya, Bus yang dikemudikan Kasnawi (40) warga Tegalsari, Kecamatan Widang, Tuban tersebut tidak mau terjebak kemacetan. Bus Mira sarat penumpang itu, lalu keluar jalur dan melaju melawan arus lalu lintas.

“Ini kan sangat membahayakan. Selain bagi penumpang, juga membahayakan pengguna jalan lainnya karena bus melaju berlawanan. Sehingga terpaksa kami berhentikan dan kami minta untuk mundur, masuk ke Mapolsek Trowulan,” ujarnya.

Lebih lanjut AKP Bayu menjelaskan, meski sempat menolak diberikan sangsi dengan alasan tak ingin terjebak kemacetan, namun pengemudi bus tetap diberi surat tilang. Selain efek jera, sangsi diberikan agar pengemudi lainnya tidak melakukan hal yang sama.

“Surat tilang kami berikan karena sopir bus melanggar Pasal 287 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SIM B2 Umum milik sopir bus disita sebagai barang bukti. Kami juga memberi tahu pengelola, jika sopir bus melanggar lalu lintas,” terangnya.

Peristiwa penghadangan terhadap bus yang mejalu melawan arus lalu lintas, juga terjadi di lokasi yang sama, pada Senin 12 Desemeber 2022. Bus Mira yang tak mau terjebak kemacetan, keluar jalur saat menuju surabaya dan dihadang Mobil Daihatsu Grand Max.

“Atas insiden itu, pengemudi Bus Mira dan Grand Max kami panggil untuk dimintai keterangan. Pengemudi bus, sudah kami tindak dan kami laporkan ke pengelola bus. Informasinya sopir bus tersebut sudah diberhentikan oleh pengelola,” tandasnya.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT