Berhari.com – Satpol PP Kota Mojokerto, menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang tetap berjualan di dua titik lokasi trotoar jalan meski telah dilarang.
Selain membongkar paksa lapak pedagang, petugas juga menyita perelngkapan dan barang dagangan PKL. Seperti di Jalan KH Nawawi, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari.
Tak ada perlawanan dari para PKL, saat petugas Satpol PP membongkar lapak mereka. Para pedagang hanya bisa terdiam, melihat petugas mengangkut semua material bangunan lapak mereka.
Pembongkaran paksa ini dilakukan, karena lapak-lapak PKL tersebut berdiri di atas trotoar jalan. Sehingga keberadaan PKL, mengganggu para pejalan kaki.
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh Kresnawan, mengatakan, pihaknya berulang kali melakukan sosialisasi. Jika trotoar di sepanjang Jalan KH Nawawi, merupakan kawasan bebas PKL.
“Sebelumnya kami sudah membersihkan kawasan ini dari PKL. Akan tetapi sejak beberapa hari terakhir ini, kembali muncul para PKL,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/05/23).
Tak hanya di atas trotoar jalan, lanjut Ganesh, para pedagang juga mendirikan lapak mereka di bahu jalan. Hal inilah yang membuat arus lalu lintas menjadi macet.
Selain di Jalan KH Nawawi, Satpol PP Kota Mojokerto juga menertibkan PKL di sepanjang Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon. Namun di lokasi ini petugas hanya memberi imbauan dan mendata para PKL.
“Rencananya PKL yang berada di Jalan Surodinawan akan di relokasi. Mereka akan di pindah ke Pasar Ketidur untuk berjualan,” tandasnya.