Berhari.com – Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto, hearing dengan perwakilan Pedagang Kaki Lima (PKL) Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Senin (12/06/23).
Kedatangan para PKL di kantor DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut, karena mereka terancam digusur oleh Satpol PP Provinsi Jawa Timur.
Meski belum diketahui pasti waktu penggusuran, namun rencana ini sangat meresahkan PKL di sepanjang bantaran Sungai Cipadan, Desa Modongan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Pitung Hariono, mengatakan, rencana penggusuran PKL tersebut untuk normalisasi Sungai Cipadan.
Sehingga bencana banjir yang kerap terjadi di musim hujan, tidak terjadi. Keberadaan puluhan bangunan PKL, diduga menjadi salah satu penyebab banjir.
“Saya memahami niat baik dari eksekutif untuk melakukan normalisasi Sungai Cipadan. Namun semua pihak, harus mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.
Menurut politisi PKB ini, asas keadilan harus didahulukan dan mencari solusi yang tepat sebagai dampak dari penggusuran PKL Desa Modongan.
Dalam dialog bersama perwakilan PKL, Pitung, sempat menanyakan proses awal berdirinya bangunan semipermanen di bantaran Sungai Cipadan.
“Para PKL ini mengaku salah. Jika bantaran Sungai Cipadan dilarang untuk mendirikan bangunan, maka seharusnya pemerintah memasang papan peringatan,” terangnya.
Sementara itu Kabid Bina Manfaat Sumber Daya Air, DPUSDA Provinsi Jawa timur, Rante Pademme, menyebut, normalisasi Sungai Cipadan akan menggunakan alat berat.
Namun pengoperasian alat berat, terkendala dengan adanya bangunan PKL. Dan penggusuran PKL ini, adalah permintaan dari Satpol PP.
“Satpol PP memberi kami data jumlah PKL Modongan. Dalam surat yang dikirim, mereka meminta untuk melakukan normalisasi Sungai Cipadan,” paparnya.
Hanya saja, saat ini bantaran Sungai Cipadan masih dipenuhi bangunan. Maka dari itu, DPUSDA Provinsi Jawa Timur akan mengirim surat peringatan ke PKL untuk membongkar sendiri bangunan.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, untuk melakukan komunikasi dengan warga,” jelasnya.
Mujiono, Kuasa Hukum PKL Modongan, menjelaskan, permasalahan mencuat saat adanya surat peringatan 1 dan 2 yang dikirim DPUSDA Jatim.
“Jika terbit surat ke 3, pada akhirnya akan dilakukan penggusuran. Sehingga 87 PKL akan terancam, padahal disana tempat mereka mencari nafkah,” katanya.
PKL Modongan, lanjut Mujiono, mendukung upaya normalisasi Sungai Cipadan. Kendati demikian ia meminta, sebelum penggusuran pemerintah melakukan kajian.
“Jangan serta merta atas nama hukum dan negara, lalu dipukul rata, tidak memperhatikan asas manfaat dan kearifan lokal. Kalau alasan alat berat, sebenarnya itu bisa masuk,” tandasnya.