DPRD Kabupaten Mojokerto Pelototi Dumping Limbah Pabrik Minuman di Mojosari

Berhari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto soroti dumping limbah yang diduga dilakukan PT Sinar Sosro, di tanah kas desa (TKD) Awang-Awang, Kecamatan Mojosari.

Mengenai dugaan pembuangan limbah tersebut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Pitung Hariyono, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi.

“Kami langsung turun ke lapangan, melihat kondisi tempat yang diduga sebagai lokasi pembuangan dumping limbah. Dan tentunya, ini akan menjadi atensi bagi kami,” tegas Pitung Hariyono.

Masih kata Pitung, sesuai regulasi yang ada, pembuangan limbah secara sembarangan tidak dibenarkan. Selain bisa mencemari lingkungan juga merusak ekosistem.

“Kondisi ini, tentu sangat merugikan bagi masyarakat. Apalagi, keberadaannya juga ada di TKD. Oleh karena itu, kami selaku perwakilan rakyat kapan menjembatani keduanya agar mendapatkan solusi yang tepat,” ungkapnya.

Selain itu, dari hasil sidak ditemukan bahwa lokasi pembuangan tersebut telah disewakan oleh pemerintahan desa ke perusahaan hingga waktu tak terbatas.

“Ternyata TKD yang dipersoalkan statusnya disewakan kades lama ke perusahaan, melalui surat perjanjian tahun 2007. Dengan kompensasi Rp 12,5 juta. Yang pemanfaatannya sampai batas waktu perusahaan tak mempergunakan lagi aset tersebut,” jelasnya.

Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Mojokerto akan memfasilitasi antara pemerintah desa dengan perusahaan, agar ada solusi yang tepat melalui audiensi. Sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan lagi.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT