Berhari.com – Untuk menyejahterakan masyarakat dan menangulangi kemiskinan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggandeng Badan Amil danZakat Nasional (Baznas) meluncurkan program bantuan. Di antaranya program pendidikan untuk yatim piatu, rumah tinggal layak huni, perbaikan rumah, santunan duafa dan bantuan rantang duafa.
Untuk progam pendidikan jenjang PAUD, Himpaudi, RA, dan TK, sebanyak 730 anak yatim piatu menjadi target sasaran dari Pemkab Mojokerto bersama Baznas. Masing-masing anak, akan menerima bantuan 600 ribu rupiah setiap bulan.
Sedangkan bantuan rumah tinggal layak huni akan dialokasikan dana stimulan sebesar masing-masing 15 juta rupiah dengan sasaran 36 rumah tangga. Untuk rantang duafa atau miskin ekstrim yang menyasar 10 penerima, akan mendapat 600 ribu rupiah per bulan selama hidup.
Perbaikan rumah tinggal kepada 10 orang dari Baznas Jatim dengan dana stimulan sebesar 20 juta rupiah per rumah. Sementara program santunan duafa diberikan kepada 175 orang, masing-masing mendapat 100 ribu rupiah per bulan selama masih hidup dibawah garis kemiskinan.
Berbagai bantuan yang bersumber dari pengelolaan dana infaq Aparatur Sipil Negara tersebut, diberikan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati. Bupati perempuan pertama di Mojokerto ini mengapresiasi program-program bantuan yang diluncurkan Baznas.
“Penyerahan bantuan ini membuktikan bahwa zakat, infaq dan shodaqoh adalah sumber dana potensial untuk kemajuan umat. Terutama jika dikelola secara baik, profesional, bertanggung jawab dan transparan,” terangnya, di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto, Selasa (22/08/23).
Untuk memetakan data masyarakat di Kabupaten Mojokerto yang membutuhkan bantuan, lanjut Ikfina, pihaknya akan melakukan sinkronisasi agar tepat sasaran. Hal itu untuk menghindari data ganda penerima bantuan, baik Dinas Sosial dan DPRKP2 Kabupaten Mojokerto.
Menurut Ikfina, program bantuan ini merupakan hasil pengelolaan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji ASN, yang beragama Islam. Zakat profesi ini telah diatur dalam Peraturan Bupati Mojokerto nomor 104 tahun 2021, tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.
“Peraturan tersebut bukanlah upaya pemaksaan kepada para ASN di Pemkab Mojokerto untuk membayar zakat penghasilan. Perbup tersebut dibuat untuk saling mengingatkan sebagai sesama muslim agar benar-benar menunaikan kewajiban,” tandasnya.