Berhari.com – Satpol PP Kota Mojokerto terus intensif melakukan razia peredaran rokok ilegal, Kamis (28/11). Bersama Bea Cukai Sidoarjo, razia ini sekaligus memberi sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menjual dan distribusikan rokok tanpa pita cukai karena dapat dipidanakan.
Tak hanya toko skala besar, razia peredaran rokok ilegal juga menyasar toko-toko kelontong dan warung. Seperti di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto, mengatakan, razia sengaja digelar untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Satpol PP berperan sebagai tim pendukung Bea Cukai dalam penindakan dan pengawasan.
“Sidak kali ini sebagai upaya kami, dalam meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto. Kami sebagai tim pendukung Bea Cukai dalam melakukan penindakan dan pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Tim Koordinator Kantor Bea Cukai Bagian Pengawasan dan Penindakan Wilayah Mojokerto, Mahendra, menjelaskan, jika pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan, masyarakan bisa membantu mencegah peredaran rokok ilegal.
“Alhamdulillah, kami bersyukur tidak ditemukan rokok ilegal. Meski begitu, kami berharap pedagang bisa membantu dengan memberi informasi kepada pembeli di toko masing-masing,” terangnya.
Lebih lanjut Mahendra, mengatakan, berbagai langkah telah diambil guna menekan peredaran rokok ilegal. Di antaranya, menindak tegas penjual maupun distributor rokok ilegal.
“Bea Cukai Sidoarjo, akan menindak secara hukum apabila ditemukan penjualan rokok ilegal. Hingga kini, kami telah menindak 22 juta batang rokok ilegal,” ungkapnya.
Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai. Selain berdampak negatif, peredaran rokok ilegal bisa mengurangi pendapatan negara.
“Cukai akan dikembalikan untuk pembiayaan pelayanan masyarakat. Artinya dengan membeli rokok berpita cukai legal, pendapatan negara akan dikembalikan kepada masyarakat,” tandasnya.