PWI Mojokerto Sesalkan Pembatasan Liputan Acara Ketahanan Pangan Polri

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, saat meninjau pasar murah di sela-sela penanaman jagung guna mendukung program ketahanan pangan di Jalan Raya Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Berhari.com – Program penanaman jagung dan pasar murah yang digelar Polda Jawa Timur di Mojokerto, Rabu (8/10), seharusnya menjadi kabar baik bagi masyarakat. Namun, kegiatan ini justru menimbulkan polemik setelah wartawan dibatasi untuk melakukan peliputan di lokasi acara.

Padahal, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional Asta Cita Ketahanan Pangan yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto. Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto hadir langsung memimpin penanaman jagung serentak di lahan seluas 4 hektare di Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Program ini melibatkan 146 kelompok tani, 236 polisi penggerak, serta 100 santri, dalam rangka membangun kolaborasi lintas sektor demi memperkuat ketahanan pangan dan menekan harga kebutuhan pokok.

Polda Jatim menargetkan penanaman jagung di lahan seluas 298,4 hektare dengan estimasi panen mencapai 1.790 ton. Selain penanaman jagung, kegiatan juga diramaikan dengan pasar murah yang menawarkan bahan pokok seperti beras, minyak, gula, dan telur dengan harga miring.

Dalam rilis resminya Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, menegaskan bahwa program ketahanan pangan ini akan terus dikembangkan di wilayah lain di Jawa Timur.

“Kami tidak ingin ini hanya sekadar laporan angka. Kami ingin dampaknya langsung dirasakan masyarakat, salah satunya lewat pasar murah,” terang Kapolda.

Di balik suksesnya acara tersebut, kalangan jurnalis mengaku kecewa. Sejumlah wartawan menyatakan tidak diberi akses masuk oleh petugas di lapangan, dan hanya diminta menunggu rilis resmi dari Humas Polres Mojokerto.

Ketua PWI Mojokerto Raya, Aminuddin Ilham, menyesalkan pembatasan tersebut dan menilainya sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Acara seperti ini penting untuk diketahui publik. Tapi sayangnya, akses media justru dibatasi. Ini mencederai semangat keterbukaan informasi,” ujar Aminuddin dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat PWI Mojokerto.

Aminuddin juga menyebut, bahwa pembatasan akses media diduga merupakan instruksi internal dari Polda Jatim. Hal itu disampaikan oleh petugas Propam yang berjaga saat acara berlangsung.

“Ini sangat kami sayangkan. Hubungan antara media dan kepolisian seharusnya dibangun atas dasar saling percaya dan terbuka,” tambahnya.

Kendati mengapresiasi program ketahanan pangan, kalangan wartawan berharap kejadian pembatasan peliputan seperti ini tidak terulang kembali. Mereka menilai informasi publik sebaiknya disampaikan secara transparan, bukan hanya melalui siaran pers resmi.

“Kami ingin publik mendapatkan gambaran utuh dari lapangan, bukan hanya versi rilis. Akses media penting untuk menjaga kepercayaan dan transparansi,” terang Aminuddin.

Menanggapi polemik ini, Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto, membantah bahwa ada instruksi melarang wartawan untuk meliput. Ia menyebut kejadian itu hanya masalah miskomunikasi.

“Tidak ada larangan dari kami. Mungkin ini hanya miskomunikasi di lapangan saja. Dari Polda juga tidak ada arahan untuk membatasi media,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT