Berhari.com – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) 2025 di Hall Prajna Wijaya MPP Gajah Mada, Selasa (18/11).
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengingatkan bahwa LKPM merupakan amanah regulasi, mulai dari UU Cipta Kerja 2020 hingga PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.
Ning Ita menegaskan bahwa pelaporan LKPM tidak berkaitan langsung dengan penambahan beban pajak, melainkan bentuk tanggung jawab pelaku usaha untuk membantu pemerintah memetakan iklim investasi daerah.
Data LKPM juga menjadi acuan pemerintah dalam mengevaluasi kemudahan berusaha yang sudah diberikan.
Ia mengingatkan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak patuh, termasuk kemungkinan penghapusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem. “Kalau tidak lapor, dianggap tidak berusaha lagi. Bisa ada implikasi hukum,” ujarnya.
Melalui bimtek ini, Pemkot Mojokerto berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha semakin meningkat. Para pelaku usaha diimbau memahami regulasi yang berlaku dan aktif melakukan pelaporan demi transparansi dan kemajuan ekonomi kota.