Berhari.com – Semrawutnya keberadaan tiang dan jaringan kabel fiber optic (FO) ilegal di sejumlah ruas jalan Kabupaten Mojokerto mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto. Para legislator menilai pemasangan tiang tanpa izin di ruang milik jalan (rumija) tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sebagai bentuk keseriusan, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto turun langsung ke lapangan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua titik, yakni simpang empat Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Sooko, serta simpang tiga Tugu UKS di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Selasa (27/1).
Hasil sidak membuat para wakil rakyat mengelus dada. Dari deretan tiang yang berdiri di sudut trotoar, hanya satu tiang yang dilengkapi stiker resmi pemerintah daerah. Selebihnya diduga kuat berdiri tanpa izin.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Hadi Fatkhur Rohman, menyebut kondisi tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap peraturan daerah. Ia pun mendesak Satpol PP bertindak tegas sebagai penegak perda.
“Kalau sudah jelas melanggar, seharusnya kabelnya diputus. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Hadi.
Politisi PKB itu menambahkan, selain mengganggu estetika tata ruang, pemasangan tiang FO di luar jalur trotoar berpotensi mengancam keselamatan pengendara, terutama di persimpangan jalan.
“Di lapangan kami temukan tiang berdiri terlalu ke luar, sangat berbahaya bagi pengguna jalan. Kalau perlu tiangnya dibongkar,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto pun memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Satpol PP untuk segera melakukan penertiban. Jika tidak ada langkah nyata, mereka akan mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
“Kalau dalam seminggu tidak ada tindakan, keseriusan pemda patut dipertanyakan. Padahal aturannya sudah jelas,” tandas Hadi.
Sikap serupa disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Sasmito. Ia menyayangkan lambannya penanganan tiang dan kabel provider yang telah berdiri bertahun-tahun tanpa mengantongi izin resmi.
“Ini jelas melanggar perda, tapi seolah dibiarkan. Kami mendorong pemda bertindak tegas agar ada efek jera bagi para pemilik jaringan,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Mojokerto berharap penertiban tiang dan kabel FO ilegal segera dilakukan demi menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.