Unjuk Rasa Mahasiswa Tuntut Penertiban Tambang Ilegal di Mojokerto

Tuntut penertiban tambang ilegal, mahasiswa PMII unjuk rasa Mapolres Mojokerto.

Berhari.com – Isu tambang galian C ilegal kembali memanas di Kabupaten Mojokerto. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mojokerto menggelar demonstrasi di depan Mapolres Mojokerto, Jumat (27/2/2026) sore.

Meski diguyur hujan deras sejak pukul 15.00 WIB, massa tetap bertahan. Mereka membentangkan banner bertuliskan “Tolak Galian C Ilegal”, “Reformasi Polri”, hingga “Apa Fungsi Polisi?” sebagai bentuk protes terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di Mojokerto.

Aksi berlangsung sekitar satu jam sebelum akhirnya Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, menemui massa. Dalam dialog yang berlangsung cukup tegang, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan utama.

Di antaranya, mereka mendesak adanya penyidikan resmi dan transparan terhadap tambang ilegal, penertiban dan penyegelan seluruh titik galian C ilegal—terutama yang berpotensi membahayakan jalur listrik SUTET—hingga pengusutan dugaan keterlibatan mafia tambang.

Selain itu, massa juga meminta perlindungan hukum bagi pelapor serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja anggota Polres Mojokerto.

Namun dialog tak berujung kesepakatan. Kapolres menolak menandatangani dokumen tuntutan yang diajukan mahasiswa. Ia meminta narasi dalam dokumen tersebut diperbaiki dan menegaskan bahwa kepolisian bekerja berdasarkan tugas dan fungsi, bukan karena tekanan massa.

Penolakan tersebut memicu kekecewaan. Situasi sempat memanas ketika Kapolres meninggalkan lokasi diskusi sebelum tercapai titik temu.

Sebagai bentuk protes lanjutan, massa sempat memblokade jalan raya di depan Mapolres Mojokerto. Arus lalu lintas tersendat sekitar 10 menit sebelum akhirnya mahasiswa kembali ke depan gerbang dan melanjutkan aksi secara tertib.

Unjuk rasa berakhir menjelang waktu magrib setelah Kabag Ops Polres Mojokerto menjanjikan audiensi lanjutan pada Senin, 2 Maret 2026.

Ketua PMII Mojokerto, M Fadil, menyebut pihaknya menyoroti dua lokasi tambang galian C ilegal, yakni di Kecamatan Ngoro dan Gondang. Namun perhatian utama tertuju pada lokasi di Ngoro.

Menurutnya, tambang tersebut berada sangat dekat dengan jaringan listrik SUTET Jawa-Bali dan dinilai berisiko terhadap keselamatan warga sekitar maupun masyarakat luas.

“Kami mengapresiasi Kapolres yang sudah menemui kami. Tapi kami menyayangkan tidak adanya penandatanganan kesepakatan bersama. Meski begitu, kami akan memanfaatkan ruang audiensi pada 2 Maret nanti,” tegas Fadil.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT