Berhari.com – Aktivitas operasional PT Sun Paper Source dipastikan kembali berjalan normal setelah insiden kerja yang melibatkan seorang teknisi warga negara asing (WNA) berhasil ditangani secara menyeluruh. Perusahaan menegaskan seluruh proses telah dilalui sesuai prosedur, mulai dari penanganan darurat hingga penyelesaian administratif.
HR Manager PT Sun Paper Source, Yosephine Ayu Kinanti, menyampaikan bahwa perusahaan bergerak cepat dengan memberikan pendampingan penuh, tidak hanya pada aspek teknis tetapi juga sisi kemanusiaan. Fokus utama diarahkan pada dukungan terhadap keluarga korban, termasuk pemenuhan hak dan proses pemulangan.
“Seluruh tahapan kami jalankan secara optimal. Kami juga memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan intensif hingga seluruh proses selesai tanpa kendala,” ujarnya, Selasa (31/3).
Pihak perusahaan turut menyampaikan belasungkawa mendalam atas kejadian tersebut. Komunikasi dengan keluarga korban dilakukan secara terbuka dan penuh empati, dengan pengawalan tim khusus agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Apresiasi juga diberikan kepada berbagai pihak yang telah membantu kelancaran penanganan insiden. Sinergi tersebut dinilai berperan penting dalam menjaga situasi tetap kondusif dan sesuai regulasi.
“Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak. Ke depan, kami akan terus memperkuat sistem keselamatan kerja demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman,” tambah Yosephine.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, menjelaskan bahwa teknisi tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (C20) sebagai tenaga ahli mesin dari pabrikan. Ia memastikan seluruh dokumen keimigrasian telah diperiksa dan dinyatakan sesuai aturan.
“Tidak ditemukan pelanggaran. Visa masih berlaku dan telah diperpanjang sesuai ketentuan,” jelasnya.
Yo’ie juga mengungkapkan bahwa insiden terjadi saat proses uji coba mesin yang mengalami kendala teknis. Diduga terjadi miskomunikasi di lapangan akibat perbedaan bahasa, meskipun peringatan telah diberikan sebelumnya.
Saat kejadian berlangsung, pekerja lain langsung berupaya melakukan pertolongan dengan menghentikan mesin.
Di sisi lain, Kasi Norma Kerja dan K3 Disnaker Provinsi Jawa Timur, Taufik Hidayat, menyebut kecelakaan kerja umumnya dipicu oleh dua faktor utama, yakni tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman. Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga melakukan tindakan berisiko di area mesin yang masih dalam tahap uji coba.
“Secara visual tidak ada luka berat, namun terdapat benturan di bagian kepala. Peringatan sebenarnya sudah diberikan,” terangnya.
Taufik menambahkan, status korban sebagai teknisi dengan masa tugas singkat membuatnya tidak termasuk dalam kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia memastikan bahwa penyelesaian antara perusahaan dan keluarga korban telah dilakukan secara baik, termasuk koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Perusahaan telah menunjukkan tanggung jawabnya dengan langkah yang tepat. Proses penyelesaian dengan keluarga juga berjalan lancar,” pungkasnya.