Cek Ulang Batas TPA Randegan Kota Mojokerto, BPN Pastikan Sesuai Data Lahan

BPN dan Petugas Pemkot saat mengukur ulang batas lahan TPA Radegan dengan disaksikan warga.

Berhari.com – Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto melakukan pengukuran ulang batas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan di Jalan Raya Sekar Putih, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Rabu (3/6).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan batas aset milik Pemkot Mojokerto sekaligus menghindari potensi sengketa dengan lahan warga yang berada di sekitar area TPA.

Proses pengukuran melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan aset pemerintah. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, BPN memastikan tidak ditemukan adanya penyerobotan lahan. Seluruh batas fisik tanah dinyatakan sesuai dengan dokumen pertanahan dan titik koordinat resmi yang dimiliki.

Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Mojokerto, Ristyarto, mengatakan pihaknya turun langsung menindaklanjuti permohonan pengembalian batas tanah aset pemerintah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menurutnya, pengukuran dilakukan berdasarkan tiga sertifikat hak pakai yang sebelumnya diajukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Mojokerto.

“Hari ini kami melakukan pengambilan data lapangan sekaligus mencari titik acuan patok batas. Sebagian besar patok sudah ditemukan, sementara beberapa titik lainnya akan ditetapkan pada tahap pengukuran berikutnya setelah proses pengolahan data selesai,” ujarnya.

Salah satu pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan area TPA, Sudarno, mengapresiasi proses pengukuran yang dinilai berlangsung terbuka dan transparan. Ia menyebut petugas BPN melakukan pencocokan titik patok bersama warga dan pemerintah untuk memastikan batas lahan sesuai data yang ada.

“Hasilnya menunjukkan batas tanah sudah sesuai dan titik-titiknya benar. Sebelumnya pihak Pemkot juga telah memberikan penjelasan secara tertulis kepada warga terkait batas lahan tersebut,” katanya.

Dengan adanya pengukuran ulang ini, Pemkot Mojokerto berharap kepastian batas aset TPA Randegan semakin jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT