Karhutla Mengintai Lereng Pacet, Polisi dan Tahura Raden Soerjo Perketat Patroli

Cuaca ekstrem, Polsek Pacet bersama petugas Tahura Raden Soeryo meningkatkan patroli di lereng Pacet untuk mengantisipasi karhutla.

Berhari.com – Polres Mojokerto meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi cuaca ekstrem. Polsek Pacet bersama petugas Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, menggelar patroli terpadu di sejumlah kawasan yang dinilai rawan terbakar,  Jumat (11/9).

Petugas menyusuri kawasan hijau dan lereng perbukitan di Kecamatan Pacet, untuk menemukan potensi titik api sejak dini. Mereka juga mengawasi aktivitas masyarakat di sekitar kawasan hutan yang berpotensi memicu kebakaran.

Kapolres Mojokerto, AKBP Andy Yudha Pranata, melalui Kapolsek Pacet, AKP Mohammad Khoirul Umam, menjelaskan bahwa patroli tersebut menjadi langkah pencegahan untuk menekan risiko karhutla. Polisi sekaligus berupaya mengantisipasi faktor kelalaian manusia yang selama ini kerap menjadi pemicu kebakaran saat musim kemarau.

AKP Umam mengatakan, petugas memberikan perhatian khusus pada kawasan sabuk hijau di lereng gunung yang memiliki vegetasi cukup rapat. Kondisi semak belukar, rumput dan ranting yang mengering membuat wilayah tersebut mudah terbakar ketika suhu udara meningkat.

“Wilayah kerja pemantauan ini menjadi krusial mengingat vegetasi semak dan ranting kering di lereng gunung sangat rentan tersulut api saat suhu udara melonjak,” kata AKP Umam saat memimpin patroli.

Patroli juga mencakup pemetaan sumber air yang dapat digunakan dalam kondisi darurat serta pemeriksaan jalur yang sering dilalui masyarakat. Petugas turut memantau kawasan perbatasan hutan lindung yang menjadi jalur aktivitas warga maupun wisatawan.

Selain melakukan pengawasan, polisi mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat desa hutan atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Petugas juga mengingatkan para pendaki dan wisatawan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan maupun meninggalkan bara api dari aktivitas perapian.

“Upaya pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kepolisian akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar hutan maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat menghadapi ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan. Sanksi tersebut mencakup hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda dalam jumlah besar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami meminta kerja sama seluruh elemen masyarakat. Jika menemukan kepulan asap atau melihat aktivitas mencurigakan di kawasan hutan, segera laporkan kepada Polsek Pacet atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditangani sebelum api meluas,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala RKW 07 Mojokerto Timur, Ni Luh Novyanthi, menyampaikan apresiasi terhadap langkah bersama dalam mencegah karhutla. Ia menilai kolaborasi antara kepolisian dan petugas Tahura menjadi bagian penting untuk menjaga kawasan Tahura Raden Soerjo di wilayah Mojokerto.

Kawasan Tahura Raden Soerjo di wilayah Mojokerto sendiri memiliki luas sekitar 3.892 hektare yang harus mendapat pengawasan secara berkelanjutan. Sinergi antara aparat, pengelola kawasan hutan dan masyarakat diharapkan mampu mencegah kebakaran sekaligus menjaga kelestarian ekosistem pegunungan Pacet.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT