Berhari.com – Pendaftaran bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jatim periode 2026–2031 resmi dibuka. Panitia Konferensi XVI PWI Jatim telah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi bakal calon, mulai dari pengalaman berorganisasi hingga dukungan minimal anggota.
Pengambilan formulir pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Kantor PWI Jatim. Sementara itu, penyerahan berkas pencalonan dibuka mulai 15 hingga 20 Oktober 2026.
Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono, mengatakan pengambilan formulir dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.
“Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan mulai besok, tanggal 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim,” ujar Machmud.
Persyaratan pencalonan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025, yang disahkan dalam Konkernas PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten. Ketentuan tersebut juga merujuk pada Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 1 Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tujuh persyaratan utama yang harus dipenuhi bakal calon Ketua PWI Jatim, yaitu:
1. Berstatus Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya selama lima tahun, sesuai AD Pasal 27 Ayat 2 huruf a.
2. Pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, sesuai AD Pasal 27 Ayat 2 huruf b.
3. Memiliki sertifikat Wartawan Utama, sesuai AD Pasal 27 Ayat 2 huruf c.
4. Taat terhadap AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), keputusan organisasi, dan hasil konferensi yang sah.
5. Bukan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah, sesuai AD Pasal 10 Ayat 5.
6. Memperoleh izin dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja untuk menjadi calon Ketua PWI Jatim.
7. Mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi Konferensi XVI PWI Jatim Tahun 2026.
Persyaratan tersebut menjadi dasar bagi panitia untuk menilai kelayakan bakal calon sebelum ditetapkan sebagai calon dalam Konferensi XVI PWI Jatim.
Salah satu ketentuan penting dalam pencalonan Ketua PWI Jatim adalah pemenuhan dukungan anggota. Panitia menegaskan bahwa penghitungan dukungan hanya mengacu pada DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat.
Berdasarkan Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, jumlah DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim ditetapkan sebanyak 418 Anggota Biasa.
Dengan jumlah tersebut, setiap bakal calon wajib memperoleh dukungan minimal 10 persen atau setara dengan 42 Anggota Biasa yang tercantum dalam DPS Revisi.
Machmud menegaskan, dukungan dari anggota yang tidak tercantum dalam daftar tersebut tidak dapat diperhitungkan, meskipun yang bersangkutan merupakan Anggota Biasa PWI Jatim.
“Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim, tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku,” tegas Machmud.
Ketentuan ini membuat bakal calon perlu memastikan bahwa seluruh dukungan yang dikumpulkan berasal dari anggota yang memenuhi kriteria dalam daftar pemilih resmi.
Selain memenuhi persyaratan substantif, bakal calon juga harus melengkapi 14 dokumen administrasi sebagai bagian dari berkas pencalonan. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu aspek yang akan diperiksa panitia dalam proses verifikasi.
Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan:
1. Formulir pendaftaran bakal calon Ketua.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4 x 6.
4. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa PWI yang masih berlaku.
5. Fotokopi ijazah terakhir.
6. Fotokopi surat keputusan (SK) yang membuktikan pengalaman sebagai pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
7. Surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon Ketua.
8. Fotokopi kartu dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama.
9. Daftar riwayat hidup.
10. Surat pernyataan bukan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah.
11. Surat keterangan dan izin menjadi calon Ketua PWI Jatim dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja.
12. Pakta integritas yang menyatakan kesediaan menaati AD/ART, KEJ, KPW, keputusan organisasi, serta hasil konferensi yang sah.
12. Bukti dukungan minimal 10 persen dari Anggota Biasa yang tercantum dalam DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim Tahun 2026. Bukti dukungan harus sah dan ditandatangani di atas meterai.
13. Pemenuhan dukungan minimal 42 Anggota Biasa berdasarkan DPS Revisi yang berjumlah 418 anggota, sesuai Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.
Panitia akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen tersebut sebelum proses pencalonan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke Sekretariat PWI Jatim di Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya.
Penyerahan berkas dijadwalkan berlangsung pada 15–20 Oktober 2026. Panitia menegaskan bahwa jadwal tersebut menggunakan hari kalender, sehingga pelayanan tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu.
“Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka,” jelas Machmud.
Setelah seluruh berkas diterima, panitia akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan dan dokumen yang diserahkan bakal calon. Berkas tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke PWI Pusat.
Machmud menjelaskan, persyaratan pencalonan Ketua PWI Jatim dan Ketua DKP PWI Jatim pada dasarnya hampir sama. Namun, terdapat perbedaan pada ketentuan usia untuk calon Ketua DKP.
Khusus bakal calon Ketua DKP PWI Jatim, usia minimal yang dipersyaratkan adalah 40 tahun.
Sementara itu, untuk bakal calon Ketua PWI Jatim, tidak terdapat batasan usia sebagaimana ketentuan yang dijelaskan panitia.
“Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua PWI bebas,” tutup Machmud.
Dengan dibukanya tahapan pendaftaran ini, para bakal calon diharapkan segera mempersiapkan dokumen administrasi dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum batas akhir penyerahan berkas pada 20 Oktober 2026.