Berhari.com – – Polres Mojokerto berhasil membongkar 11 kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba mengamankan 12 tersangka beserta barang bukti sabu-sabu dan pil double L.
Kapolres Mojokerto AKBP Erik Bangun Prakasa, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (5/11). Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap Program 100 Hari Kapolri sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari 11 perkara yang berhasil diungkap, polisi menangani sembilan kasus peredaran sabu dan dua kasus penyalahgunaan peredaran obat keras berbahaya. Seluruh tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan peran sebagai kurir maupun perantara.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar ABKP Erik
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 15 Oktober 2026 di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Berbekal informasi masyarakat, petugas menangkap tersangka berinisial MAF dan menyita sabu seberat 89,325 gram netto.
Polisi kembali mengungkap kasus peredaran obat keras pada 24 Oktober 2026 di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial MEC dan menemukan 15.000 butir pil double L.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para tersangka menjalankan aktivitas peredaran narkoba atas perintah jaringan tertentu. Mereka memperoleh imbalan uang dan sebagian juga mendapatkan narkoba untuk dikonsumsi sendiri.
Secara keseluruhan, polisi menyita sabu seberat 136,392 gram, 15.565 butir pil double L, serta 11 unit telepon genggam. Petugas juga mengamankan satu sepeda motor, lima timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp3.629.000.
Polisi memperkirakan seluruh barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp220 juta. Pengungkapan ini juga diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 2.100 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat pasal 609 KUHP dan pasal 435 UU Tahun 2023 tentang kesehatan. Mereka terancam hukumam 12-20 tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
Polres Mojokerto mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan masing-masing dan segera melaporkan dugaan peredaran narkoba kepada pihak kepolisian. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.