Berhari.com – Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menanggapi berbagai catatan dan masukan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua regulasi tersebut, mengatur APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2027 dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Jawaban pemerintah daerah itu disampaikan Gus Barra, sapaan akrab Muhammad Al Barra, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Gedung Graha Whicesa, Kamis (5/11). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Khoirul Amin dan dihadiri 31 anggota dewan bersama jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta para camat.
Dalam penyampaiannya, Gus Barra mengapresiasi seluruh pandangan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Ia menilai, berbagai masukan tersebut penting untuk menyempurnakan kedua Raperda sebelum memasuki pembahasan berikutnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam Raperda APBD 2027 adalah perbedaan angka pendapatan dan belanja pada sejumlah dokumen anggaran. Gus Barra menjelaskan, bahwa perbedaan tersebut muncul akibat penyesuaian alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Penyesuaian itu mengacu pada surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026. Pemkab Mojokerto kemudian memperbarui struktur pendapatan dan belanja daerah serta memasukkan perubahan tersebut ke dalam dokumen revisi RAPBD.
Gus Barra juga menyoroti pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah penurunan pendapatan dan ketergantungan terhadap dana transfer pusat. Pemerintah daerah akan mengoptimalkan pajak, retribusi, serta potensi pendapatan lainnya tanpa membebani masyarakat kecil.
“Kami ingin meningkatkan PAD secara terukur dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat. Optimalisasi pendapatan harus berjalan seiring dengan perlindungan UMKM, pedagang kecil, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Gus Barra.
Selain pendapatan daerah, Pemkab Mojokerto juga akan mendorong peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah daerah turut memastikan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tetap realistis dan tidak menjadi sumber ketergantungan pembiayaan.
Sementara dalam Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembahasan turut menyentuh aturan masa jabatan kepala desa. Gus Barra menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut telah menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Raperda tersebut mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun sejak pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua periode. Ketentuan peralihan juga memberikan kesempatan satu periode berikutnya bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024.
Pembahasan lainnya menyangkut hubungan antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Koperasi Desa Merah Putih. Gus Barra menegaskan bahwa kedua lembaga tersebut sama-sama bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi memiliki dasar hukum dan sistem pengelolaan yang berbeda.
BUMDesa berperan mengembangkan potensi ekonomi desa melalui kegiatan usaha yang sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Keuntungan usaha dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADesa) sekaligus mendukung pelayanan dan pembangunan ekonomi desa.
Sementara itu, Koperasi Desa Merah Putih menjalankan fungsi pemberdayaan ekonomi melalui prinsip perkoperasian. Pembentukannya juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kami memandang BUMDesa dan Koperasi Desa Merah Putih memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat. Namun, keduanya harus berjalan sesuai karakter kelembagaan dan ketentuan hukum masing-masing,” tegas Gus Barra.
Pemkab Mojokerto berharap keberadaan kedua lembaga tersebut dapat saling mendukung dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal. Pemerintah daerah juga ingin memastikan pengelolaannya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.
Menutup penyampaiannya, Gus Barra menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan terhadap dua Raperda tersebut. Ia berharap komunikasi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga agar pembahasan regulasi menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.
“Semua masukan dan kritik dari DPRD menjadi bahan penting bagi kami untuk menyempurnakan kedua Raperda. Harapan kami, regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung kemajuan Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Raperda APBD 2027 dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pemkab Mojokerto bersama DPRD selanjutnya akan melanjutkan pembahasan agar kedua regulasi memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai kebutuhan daerah.