Cak Sandi Sentil Perusahaan Kota Mojokerto: Lindungi Pekerja Jangan Cuma Takut Sanksi

Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, buka Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Tahun 2026 di Command Center Balai Kota Mojokerto.

Berhari.com – Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, mendorong perusahaan dan pemberi kerja memperkuat kesadaran dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja. Ia menilai kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) seharusnya tumbuh dari pemahaman, bukan semata karena pengawasan atau ancaman sanksi.

Cak Sandi, sapaan akrab Rachman Sidharta Arisandi, menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Tahun 2026 di Command Center Balai Kota Mojokerto, Kamis (10/9). Ia mengajak pelaku usaha memandang kepesertaan Jamsostek sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja, sekaligus investasi perlindungan di dunia kerja.

Menurut Cak Sandi, kepatuhan yang muncul karena rasa takut akan mudah melemah ketika pengawasan tidak berjalan. Sebaliknya, pemahaman yang kuat terhadap pentingnya perlindungan pekerja akan membuat perusahaan tetap menjalankan kewajibannya meski tidak ada pengawasan langsung.

“Hari ini saya lebih suka menyebutnya sosialisasi kesadaran. Ada dua macam keteraturan, yang pertama lahir dari rasa takut dan yang kedua lahir dari pemahaman,” ujarnya.

Ia menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan administrasi perusahaan. Program tersebut memberikan perlindungan mendasar bagi pekerja ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun hingga kehilangan pekerjaan.

Cak Sandi juga meminta dunia usaha mengikuti perubahan pola kerja yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, perkembangan ekonomi digital telah melahirkan pekerja mandiri yang tetap membutuhkan akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia mencontohkan dropshipper, kreator, desainer dan pelaku usaha digital sebagai bagian dari kelompok pekerja mandiri yang kini semakin banyak berkembang. Meski tidak bekerja di kantor atau terikat perusahaan formal, mereka tetap menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

“Kalau dulu kita hanya mengenal employee dan employer, sekarang kita harus membuka diri bahwa ada satu konsep lagi yang bernama self-employer. Dia bekerja untuk dirinya sendiri,” katanya.

Pemerintah Kota Mojokerto mencatat sebanyak 33 perusahaan atau pemberi kerja mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Sebanyak 40 peserta dari sektor perhotelan, kuliner, perdagangan, industri, jasa hingga layanan kesehatan turut mengikuti agenda tersebut.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Mojokerto memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha untuk memperluas perlindungan bagi pekerja. Pemkot juga mendorong perusahaan meningkatkan kepatuhan sekaligus membangun kesadaran bahwa jaminan sosial merupakan bagian penting dari pemenuhan hak pekerja.

Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman dan berkelanjutan di Kota Mojokerto. Perlindungan pekerja pun tidak hanya berhenti pada pemenuhan kewajiban perusahaan, tetapi menjadi budaya yang tumbuh dari kesadaran bersama.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT