Berhari.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai mempersiapkan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2027-2035. Persiapan tersebut ditandai dengan kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD yang digelar di Hotel Vanda, Trawas, Selasa (8/9).
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya di tingkat desa. Pembinaan juga menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak, terkait proses pengisian keanggotaan BPD secara serentak.
Dalam sambutannya, Muhammad Al Barra, menegaskan bahwa BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD menjadi wadah keterwakilan masyarakat sekaligus mitra kepala desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“BPD harus memahami tugas dan fungsinya, mampu menyerap serta menyampaikan aspirasi masyarakat, serta membangun komunikasi dan sinergi yang baik dengan pemerintah desa,” ujar.
Menurutnya, peningkatan kapasitas dan kualitas anggota BPD perlu dilakukan secara berkelanjutan agar lembaga tersebut mampu menjalankan fungsi permusyawaratan, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal. BPD juga diharapkan dapat ikut mengawal arah pembangunan desa agar setiap program benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata.
Perubahan regulasi turut menjadi dasar pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD secara serentak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa keanggotaan BPD menjadi delapan tahun.
“Keanggotaan BPD yang berjalan akan berakhir pada April 2027 sehingga perlu dilaksanakan pengisian keanggotaan BPD secara serentak,” jelasnya.
Bupati Mojokerto meminta seluruh tahapan pengisian BPD dilaksanakan secara demokratis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut dapat dilakukan melalui pemilihan langsung maupun musyawarah perwakilan, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.
Ia berharap proses penjaringan hingga penetapan anggota BPD dapat menghasilkan figur-figur yang memiliki integritas, kapasitas, serta komitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat. Anggota BPD terpilih juga diharapkan mampu memahami kondisi desa dan menjalin hubungan kerja yang konstruktif dengan pemerintah desa.
“BPD yang terpilih dengan kualitas dan kapasitas yang baik pada akhirnya akan menjadi mitra strategis yang kritis, konstruktif, dan solutif bagi kepala desa. Tertib administrasi menjadi penting dalam seluruh proses pengisian keanggotaan BPD, sehingga tahapan berjalan sesuai aturan” tandasnya.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari 8–9 September 2026 dan terbagi dalam dua angkatan. Angkatan pertama diikuti 616 peserta dari sembilan kecamatan yakni Jatirejo, Gondang, Pacet, Trawas, Mojosari, Dlanggu, Mojoanyar, Ngoro, dan Pungging, sementara angkatan kedua diikuti 307 peserta dari sembilan kecamatanyakni Trowulan, Sooko, Puri, Bangsal, Kutorejo, Kemlagi, Jetis, Dawarblandong, dan Gedeg.