Dijanjikan Kerja di Kamboja, WNA Justru Dipaksa Jadi Scammer di Mojokerto

Petugas Satreskrim Polres Mojokerto meminta keterangan para warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.

Berhari.com – Polres Mojokerto membongkar dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA). Jaringan ini diduga merekrut korban melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi untuk kemudian mengeksploitasi mereka sebagai pelaku penipuan daring atau scamming.

Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, kasus ini bermula dari perekrutan seorang warga Filipina berinisial JR melalui media sosial Facebook pada Juni 2026. Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai operator call center di Kamboja dengan iming-iming gaji mencapai 1.000 dolar AS per bulan.

“Korban dijanjikan pekerjaan bagus dengan gaji besar di Kamboja, tetapi kenyataannya justru menjadi korban eksploitasi. Perekrut menggunakan dokumen dan rute perjalanan yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang mereka tawarkan,” ungkap AKBP Erik.

Pada 8 Juli 2026, JR diminta mendatangi Hotel Hilton Manila sebelum menerima tiket perjalanan menuju Singapura dan dokumen tujuan Fiji dengan keterangan pekerjaan sebagai penata rambut. Sehari kemudian, JR bersama rekannya berinisial JD tiba di Bandara Juanda Surabaya dan dijemput oleh seorang pria tak dikenal.

Keduanya kemudian dibawa menuju kawasan Villa Bromo, Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Selama berada di lokasi tersebut pada Juli hingga September 2026, JR diduga berada di bawah kendali seseorang yang mengaku bernama KG, warga Malaysia.

Melalui bantuan penerjemah berinisial H dan R, korban dipaksa menjalankan aksi penipuan daring dengan menyamar sebagai agen FBI. Target penipuan tersebut merupakan warga lanjut usia keturunan Jepang yang tinggal di Amerika Serikat.

“Korban diberikan iPhone 12 dan dipaksa bekerja selama kurang lebih dua bulan. Paspor ditahan, pergerakan dibatasi, dan korban dipaksa melakukan penipuan yang sama sekali tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan,” tegas Kapolres.

Situasi mulai terungkap setelah muncul informasi mengenai rencana penggerebekan di kawasan Tretes pada 28 September 2026. JR bersama sejumlah WNA lainnya kemudian dipindahkan ke Hotel Grand Whiz Trawas dan Hotel Royal Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Pada dini hari 29 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, JR memberanikan diri keluar dari kamar Hotel Grand Whiz Trawas untuk meminta pertolongan petugas keamanan. Korban meminta bantuan agar dapat terhubung dengan Kedutaan Besar Filipina.

Petugas Polsek Trawas yang menerima laporan langsung memberikan perlindungan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mojokerto. Polisi kemudian mendatangi Hotel Grand Whiz Trawas dan Hotel Royal Trawas untuk memeriksa serta memastikan keselamatan para WNA.

“Keberanian korban meminta bantuan menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini. Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak untuk menyelamatkan korban dan memastikan kondisi seluruh WNA,” jelas AKBP Erik.

Pengembangan penyelidikan berlanjut ke Bandara Internasional Juanda pada 29 September 2026. Polisi mengamankan dua WNA asal Taiwan yang hendak terbang menuju Singapura untuk mendalami dugaan keterkaitan mereka dengan jaringan tersebut.

Polisi kembali melakukan pengembangan pada 2 Oktober 2026 di wilayah Kabupaten Bondowoso. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 WNA Filipina dan satu WNA Taiwan yang sedang melakukan perjalanan darat.

Secara keseluruhan, Polres Mojokerto mengamankan 23 WNA untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Penyidik menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses perekrutan, pengangkutan, penempatan, hingga pengendalian aktivitas para korban.

“Kami mendalami seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari perekrutan, perjalanan lintas negara, penempatan, hingga dugaan aktivitas scamming. Kami juga mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini,” papar Kapolres.

AKBP Erik menegaskan, kepolisian mengutamakan keselamatan dan perlindungan para korban selama proses penanganan awal. Penanganan perkara secara komprehensif selanjutnya dilaksanakan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur untuk mengembangkan jaringan yang lebih luas.

Polres Mojokerto memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum dan hak asasi manusia. Pada 7 Oktober 2026, seluruh korban akhirnya dipulangkan ke negara masing-masing dalam keadaan selamat.

Kapolres Mojokerto juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar melalui media sosial. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan, kejelasan pekerjaan, serta dokumen perjalanan sebelum menerima tawaran kerja ke luar negeri.

Polres Mojokerto berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Polda Jatim dan instansi terkait untuk mencegah praktik perdagangan orang serta penyelundupan manusia. Kepolisian juga mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal atau dugaan eksploitasi manusia.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT