Kurangi Pendapatan Negara, Pemkab Mojokerto Gencar Razia Peredaran Rokok Ilegal

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati bersama Kajari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana dan Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, saat razia rokok ilegal di Pasar Dlanggu. Foto Lif

Berhari.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto, gencar merazia toko-toko sembako seiring marak peredaran rokok ilegal. Hal ini dilakukan, karena peredaran rokok tanpa pita cukai akan merugikan pendapatan negara yang berdampak langsung ke masyarakat.

Bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, petugas merazia para pedagang di Pasar Tanjungsari, Kecamatan Dlanggu, Rabu (10/07) pagi. Tak hanya memeriksa etalase, Petugas juga meminta pemilik toko untuk mengambil sampel produk rokok yang dijual.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, mengatakan, razia ini sengaja digelar untuk mengantisipasi peredaran rokok tanpa pita cukai. Selain mencegah peredarannya, razia tersebut sekaligus guna memberi sosialisasi kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, tidak ada yang ditemukan. Kita juga melakukan sosialisasi ke pedagang agar bisa membantu pemerintah dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal dan menginformasikannya ke pembeli,” ujar Ikfina.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal dengan tidak adanya pita cukai dapat mengurangi pendapatan negara. Sehingga kerugian akibat berkurangnya pendapatan dari pajak cukai rokok, akan berdampak langsung ke masyarakat.

“Tentu ini akan mengurangi pemasukan negara dari cukai rokok. Kalau sudah pemasukan negara ini berkurang maka yang dirugikan adalah masyarakat, karena pendapatan tersebut dipakai untuk pembiayaan-pembiayaan, pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Untuk itu, Bupati Ikfina mengajak masyarakat berperan aktif dan bersama-sama untuk mencegah produksi dan peredaran rokok ilegal. Sangsi pidana akan diberikan, bagi siapapun yang memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal.

“Saya berharap, kita semua saling menjaga dan mengingatkan. Kita terus sosialisasikan seluas-luasnya, bagaimana tanda-tanda rokok ilegal ke masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengatakan, peran aktif  pemerintah daerah sangat dibutuhkan. Sehingga pihaknya, bisa bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.

“Jadi tugas pemerintah daerah itu memberi informasi, selanjutnya kami melakukan penindakan. Penindakan bisa bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri dan TNI,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sosialisasi dan penindakan terkait peredaran rokok ilegal ini merupakan implementasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. DBHCHT adalah transfer ke daerah penghasil cukai atau tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan pengelolaan APBN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan. (adv)

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT