Nyaris Ricuh, Sidang Gugatan Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto Akhirnya Ditunda

Sejumlah Simpatisan dan santri Ponpes Amanatul Ummah bersitegang dengan anggota LP2KP di depan PN Mojokerto, Senin (12/09/22).

Sidang Gugatan terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, nyaris ricuh, Senin (12/09/22) siang.

Puluhan simpatisan dan santri ponpes mencegat anggota Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) sebagai penggugat, usai keluar ruang sidang.

Kedua belah pihak terlibat ketegangan dan adu argumen terkait materi gugatan, di halaman depan PN Mojokerto. Meski sempat memanas, namun situasi berangsur kondusif.

Para simpatisan dan santri menganggap gugatan perdata yang dilayangkan LP2KP, sarat muatan politik. Sehingga gugatan kepada Yayasan Amanatul Ummah tak relevan.

“Penggugat (LP2KP) ingin menjatuhkan nama baik pimpinan Yayasan Amanatul Ummah Muhammad Al Barra,” kata Mahroji Machfud salah satu simpatisan ponpes kepada wartawan.

“Gus Barra ini kan Wakil Bupati Mojokerto, pasti dibalik gugatan ada maksud tertentu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahroji Machfud menilai gugatan sebesar Rp 8 miliar terkait Izin Operasiþonal Ponpes Amanatul Ummah, diskriminatif. Selain itu, gugatan LP2KP dianggap sebagai bentuk kriminalsisasi.

“Ini kriminalisasi terhadap kiai dan ponpes. Bahaya ini, kita harus melindungi kiai,” ujarnya.

Sementara itu LP2KP membatah tudingan dari para simpatisan dan santri, ikhwal gugatan di PN Mojoekerto. Gugatan yang dilayangkan murni adanya temuan pelanggaran hukum.

“Tidak ada niatan kami untuk politisasi. Gugatan ke Amanatul Ummah yang kami layangkan ke PN Mojokerto sesuai fakta,” kata Surya salah satu anggota LP2KP.

Menurut Surya, Ponpes Amanatul Ummah Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet tidak memiliki Izin dari dinas terkait. Meski Ponpes dengan ribuan santri itu dibangun sejak 2006 lalu.

“Lahan tempat Ponpes Amanatul Ummah saat ini masih berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ungkap Surya.

Selain Yayasan Amantul Ummah dan pemimpin yayasan Muhammad Al Barra, LP2KP juga menggugat Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Mojokerti, Dinas Pertanian serta Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto.

Rencananya, sidang perdana gugatan terhadap Yayasan Amanatul Ummah yang ditunda oleh Majelis Hakim PN Mojokerto akan kembali digelar pekan depan, Selasa (19/09/22).

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT