Petugas gabungan dari Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Kota Mojokerto, merazia penjualan produk yang membutuhkan pengawasan peredarannya, Senin (28/11/22).
Selain merugikan negara karena tak membayar pajak, razia ini digelar untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk yang seharusnya memiliki cukai tapi beredar tanpa cukai.
Razia yang melibatkan anggota kepolisian dan TNI ini menyasar toko-toko penjual produk tembakau seperti rokok. Salah satunya di toko yang berjajar di Jalan Residen Pamuji, Kota Mojokerto.
Selain etalase penjualan, Petugas meminta pemilik dan pelayan toko, mengeluarkan sampel rokok yang dijual untuk diperiksa cukainya.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari mengatakan, razia ini untuk memberikan ruang sempit peredaran rokok ilegal. Karena seiring tingginya harga rokok, banyak beredar rokok tanpa cukai.
“Ini merupakan kegiatan rutin sebagai fungsi pengawasan penegakan hukum. Peredaran rokok ilegal ini menjadi fenomena baru, karena tingginya harga rokok,” Kata Modjari.
Meski tak menemukan satupun penjualan rokok ilegal, namun petugas tetap mengimbau pemilik toko untuk tidak menerima dan menjual produk tanpa cukai.
Rencananya razia serupa akan digelar terus oleh petugas. “Dalam pengawasan peredaran rokok ilegal ini, kami juga melibatkan Linmas dan Karang Taruna,” tandas Modjari.