IDI Mojokerto Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Organisasi profesi Kesehatan se-Mojokerto Raya tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, senin (28/11/22).

Sejumlah organisasi kesehatan se-Mojokerto Raya, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan. RUU tersebut dianggap akan membatasi hak-hak profesi kesehatan.

Penolakan pengesahan RUU Omnibus Law kesehatan ini secara tegas disuarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Tak hanya IDI dan IBI, hal sama juga dilakukan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Ketua IDI Mojokerto, dr Ahmad Reza mengatakan, IDI tak pernah dilibatkan dalam penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan. Namun tiba-tiba RUU itu muncul.

“Dengan terbitnya Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan, maka hak-hak profesi akan dikebiri,” Kata Reza di kantor Sekretariat IDI Mojokerto, Senin (28/11/22).

Salah satunya lanjut Reza, hak mengawasi dan membina anggota organisasi. Jika kewenangan organisasi dibatasi, maka berdampak pada menurunnya pelayanan kesehatan ke masyarakat.

“Kita membina anggota, melihat hasil kerja teman-teman terhadap layanan ke masyarakat. Pengawasan akan kurang, sehingga layanan ke masyarakat juga berkurang. Itu yang kami takutkan,”ujar Reza.

Sementara itu, Ketua IBI Kota Mojokerto Evi Rosita menjelaskan, penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan, terutama terkait Surat Tanda Registrasi (STR).

“Kalau kami dari bidan yang selama ini STR diperbarui selama lima tahun, tetapi dalam RUU Omnibus Law diberlakukan seumur hidup,” ungkap Evi.

Menurutnya organisasi profesi kesehatan memiliki kewenangan membina anggota, baik dari sisi etika profesi. Akan tetapi dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, kewenangan tersebut tidak ada.

“Sehingga kesannya organisasi profesi tugasnya dikebiri. Itu sebenarnya yang membuat kami keberatan,” tandas Evi. Meski menolak rencana pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi Undang-Undang, namun mereka masih menunggu keputusan resmi dari pusat organisasi mereka masing-masing.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT