Bunuh Keji Korban, Keluarga Minta Tersangka Dihukum Mati

Ketiga tersangka pelaku pembunuhan Karyawan toko gorden Ahmad Hasan Muntholib, saat rilis kasus di Polres Mojokerto, Selasa (29/11/22).

Tak hanya menghabisi nyawa Ahmad Hasan Muntholib (26), para pelaku yang kini berstatus tersangka yaitu Dayat (25), Anjar (23) dan Udin (27) juga menjual motor milik korban.

Sepeda motor Honda Beat milik korban yang saat ini masih dalam pencarian petugas Satreskrim Polres Mojokerto itu dijual pelaku seharga Rp 3.000.000. Uang hasil penjualan motor korban dibagi ke masing-masing tersangka.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondani mengatakan, dari tangan para tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai.

“Uang tunai sisa hasil penjualan sepeda motor korban sebesar Rp 600.000 disita dari tersangka Udin. Sedangkan dari Dayat sebesar Rp 500.000,” kata Gondam.

Sementara itu, Dayat (23) mengaku usai menghabisi korban, ia bersama Anjar kekasihnya dan Udin membawa kabur sepeda motor korban. Selain itu mereka juga mengambil Handphone korban.

Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk biaya hidup saat kabur dan menyewa mobil rental. Mobil sewaan itu, dikendarai untuk membuntuti mobil yang membawa jasad korban saat dibuang di tepi jurang kawasan Tahura Raden Soeryo, Pacet.

Selain uang sisa hasil penjual sepeda motor milik korban, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya satu buah alat pencungkil roda yang digunakan tersangka menusuk korban.

Selain itu dua unit mobil, satu stel pakaian korban, lima buah gorden, satu sarung dan saru tikar plastik untuk membungkus jasad korban. Serta seutas tali dan tiga buah handphone disita dari tangan para tersangka.

Sebelumnya ibu korban Muati (53) mengaku jika sepeda motor yang biasa dikendarai anaknya tidak ditemukan. Dompet yang berisi uang dan identitas serta Handphone milik korban, raib.

“Sepeda motor Hinda Beat warna merah anak saya hilang. Biasanya kalau pulang dan kembali ke toko untuk bekerja, mengendarai sepeda motor itu,” kata Muati di rumahnya, Jumat (25/11/22).

Baik keluarga dan kerabat korban, meminta kepada aparat penegak hukum, untuk memberi hukuman seberat-beratnnya terhadap ketiga tersangka.

“Mereka dengan keji membunuh anak saya. Kalau bisa ya, dihukum mati,” tandas Muati.

Pada Senin 22 November 2022 lalu, sesosok jasad pria ditemukan pencari rumput dalam kondisi terbungkus tikar plastik ditemukan di tepi jurang kawasan Tahura Raden Soeryo, Pacet, Mojokerto.

Belakangan diketahui jika jasad pria itu diketahui Ahmad Hasan Muntholib (26) warga Belahan Tengah, Mojosari, Mojokerto.

Para tersangka tega menghabisi nyawa karyawan toko gorden Bintang Jaya itu lantaran kesal dan sakit hati. Korban yang memiliki hutang ke pelaku sebesar Rp 7.000.000 terus menghindar saat ditagih dan hanya berjanji segera melunasinya.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT