Berhari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, menahan Direktur PT Sinar Pembangunan Abadi, Rony Widarta (43), Atas dugaan kasus pengemplangan pajak.
Akibat perbutannya itu, negara mengalami kerugian pendapatan yang bersumber dari sektor perpajakan sebesar 2,5 miliar rupiah.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya mengatakan, tersangka tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan baja sebesar 10 persen.
“Selama periode masa pajak bulan Januari hingga Februari 2013 dan Mei sampai dengan September 2013, menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa PPN yang keterangan isinya tidak lengkap. Sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Rizky kepada wartawan, Kamis (08/12/22).
Modus tersangka yakni dengan tidak memungut PPN. Padahal PPN sebesar 10 persen dari harga jual tersebut, bisa dibebankan kepada pembeli.
“Tersangka tidak pernah membuatkan faktur PPN. Selama periode itu, tak pernah dibayar PPN dari penjualan baja,” ujarnya.
Lebih lanjut Risky menjelaskan, kasus ini berawal dari temuan Kanwil DPJ Jatim II tahun 2020. Saat proses penyelidikan, Rony Widarta, tak kooperatif.
“Berulang kali mendapat panggilan, tapi tak pernah datang. Ia juga diberi kesempatan untuk melakukan pembayaran,” terangnya.
Akhirnya pada 1 November 2022 lalu, Rony Widarta ditangkap, setelah sebelumnya pada September 2022 ia ditetapkan sebagai tersangka kasus perpajakan.
Atas perbuatannya itu, Rony Widarta disangkakan pasal 39 ayat (1) Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 7 th 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Menurut Rizky, pihaknya masih menyiapkan surat dakwaan. Dan tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Mojokerto selama 20 hari ke depan.
“Bukan kasus tipikor sehingga masuknya ke peradilan umum. Setelah dakwaan siap kami limpahkan ke PN untuk disidangkan,” pungkasnya.
Sementara itu, pabrik baja PT Sinar Pembangunan Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Desa Perning, Kecamatan Jetis, Mojokerto, diketahui gulung tikar.