Berhari.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota, membongkar praktik layanan threesome seharga 1 juta sebesar 1 juta 500 ribu rupiah.
Dari kasus seks menyimpang tersebut, polisi mengamankan tersangka AD (20) yang menjual gadis dalam kondisi hamil 8 bulan.
Tersangka warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, ditangkap petugas di salah satu kamar hotel, di Kota Mojokerto, pada pertengahan Maret 2023.
Dari pengakuan tersangka terungkap, jika praktik threesome baru ia jalankan. Meski dalam kondisi hamil, namun RAF (21) asal Surabaya, memaksa untuk dicarikan pekerjaan.
“RAF teman saya nongkrong. Ia butuh pekerjaan untuk biaya melahirkan,” ujar AD saat rilis kasus di Aula Polres Mojokerto Kota, Rabu (12/04/23).
Uang transaksi threesome sebesar 1 juta 500 ribu rupiah, kata AD, dibagi berdua dengan RAF. Dirinya mendapat 700 ribu rupiah, sedangkan 800 ribu rupiah sisanya untuk RAF.
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Yuli Candra, mengatakan, tersangka menawarkan jasa layanan seks threesome melalui media sosial.
“Kemudian dilanjutkan dengan chatting WA hingga terjadi kesepakatan harga. Dengan ketentuan uang muka sebesar 1 juta 100 ribu rupiah,” kata Kompol Yuli.
Sisa uang transaksi akan dilunasi, saat AD bertemu lelaki hidung belang (pelanggan) di hotel yang telah ditentukan sebelumnya.
Selain AD, petugas juga mengamankan barang bukti seperti sprei, pakaian dalam wanita, dan uang transaksi sebesar 1 juta 500 ribu rupiah.
Atas perbuatannya, AD dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Serta pasal 296 dan 297 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” tandas Kompol Yuli.