Berhari.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, menangkap dua tersangka pengedar narkoba antar kota di Jawa Timur. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram dan 300 butir ekstasi.
Berawal dari penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada Kamis 7 September 2023. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap pengedar narkoba berinisial MRH.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan bungkusan tas plastik hitam berisi sabu-sabu seberat 8 gram, 1 timbangan digital dan plastik klip. Sebelumnya bungkusan yang didalamnya terdapat sabu-sabu itu MRH ke atas genting rumah tetangganya.
Saat diinterogasi, MRH mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari ETB, seorang peternak ayam. Berdasarkan keterangan MRH, petugas lalu menangkap ETB di rumahnya di Kecamatan Sumobito, Jombang.
Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto, mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar narkoba antar kota di Jawa Timur. Selain di Mojokerto, mereka mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi di Surabaya, Malang, Kediri, Tulungagung dan Jombang.
“Kedua tersangka adalah residivis kasus narkoba dan merupakan jaringan peredaran narkoba antar kota di Jawa Timur. Mereka saling kenal saat berada di Lapas Porong, Sidoarjo,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (14/09/23).
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram dan 300 butir pil ekstasi. Untuk barang bukti sabu-sabu yang diamankan, merupakan sisa dari 2,6 kg sabu-sabu yang telah diedarkan.
“1 gram sabu-sabu dijual seharga 1 juta rupiah per gram. Sedangkan dari total ekstasi yang diamankan senilai 60 juta rupiah. Kita masih terus mengembangkan kasus ini, untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.