Puluhan Ribu Pil Koplo Diamankan Satreskoba Polres Mojokerto Dari Seorang Pemuda

Pengedar pil koplo asal Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, ditangkap Satreskoba Polres Mojokerto. Dok

Berhari.com – Satreskoba Polres Mojokerto, mengamankan 27 ribu pil koplo dari tangan seorang pengedar. Tak hanya puluhan ribu pil dobel L, petugas juga mendapati sabu-sabu seberat 0,5 gram dari pemuda warga Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tersebut.

Tersangka AY (26) ditangkap pada Jumat 27 Oktober 2023, di Jalan Raya Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, membenarkan penangkapan pengedar barang haram ini.

Menurutnya, barang bukti berupa puluhan ribu pil koplo tersimpan dalam 27 botol, masing berisi 1.000 pil dobel L. “Saat kami lakukan penggeledahan, juga ditemukan satu paket plastik berisi 0,5 gram sabu-sabu yang siap diedarkan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (01/11/23).

Berdasarkan pengakuan AY, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Dlanggu. Untuk mengelabuhi petugas, tersangka yang telah lama menjadi pengedar narkoba ini menggunakan cara ranjau setiap kali pengiriman.

“Dengan cara ranjau, untuk mengelabuhi petugas. Namun kali ini, tersangka berhasil kami tangkap dengan barang bukti narkoba yang siap diedarkan,” terangnya.

Lebih lanjut AKP Marji menjelaskan, jika tersangka AY akan dijerat pasal berlapis atas perbuatannya tersebut. Yakni pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka juga dijerat pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tandasnya.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT