PN Mojokerto Gelar Sidang Pengrusakan Tangki Tetes, Kuasa Hukum Terdakwa Sesalkan Saksi JPU

Sidang dugaan kasus pengrusakan tangki tetes PT SGH digelar PN Mojokerto, dua saksi dihadirkan JPU. Foto Ris

Berhari.com – Sidang lanjutan dugaan kasus tindak pidana pengrusakan tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH) terhadap dua terdakwa yakni, Stefano Yohandra dan Suprapto, digelar Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, (24/06).

Bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Ngeri Mojokerto, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, diketuai Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H. Dua orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun kehadiran saksi Nikolas Urip Ariyanto dan Wendi Susanto untuk memberikan keterangannya, disesalkan kuasa hukum terdakwa, Moh Saleh, S.H. Lantaran, saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak ada keterkaitan dengan kedua kliennya.

Menurut Saleh, keterangan dari kedua saksi hanya sebatas masalah kontrak kerja dari para terdakwa. Bahkan hingga akhir sidang, saksi tidak pernah menyebut telah melihat kedua terdakwa melakukan pengrusakan tangki tetes.

“Tidak ada hubungannya dengan pidana dia (Stefano). Yang dibahas dipersidangan adalah masalah kontrak dan lain-lain, jadi tidak ada yang melihat adanya pengrusakan gembok tangki” ujar Soleh, kepada wartawan usai sidang.

Ia menambahkan, dari semua saksi termasuk para pemegang saham PT SGH yang telah dihadirkan, tidak ada yang  keberatan dengan pengrusakan gembok tersebut. Kedua kliennya, menjadi korban laporan dari direktur perusahaan.

“Direktur (Tauhid) ini hanyalah seorang direktur perusahaan yang ditunjuk pemegang saham. Sementara pemegang saham tidak ada yang merasa keberatan dengan pengrusakan gembok ini,” ungkapnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Joko Sutrisno, S.H mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan untuk mengungkap fakta. Selain itu, keterangan yang disampaikan saksi dapat digunakan untuk mendalami suatu perkara.

“Hari ini JPU menghadirkan dua orang saksi yakni, Niko dan Wendi. Keduanya tadi menyampaikan kesaksian dari apa yang diketahui dan dialami,” terang Joko.

Terkait pernyataan kuasa hukum kedua terdakwa yang menganggap saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada hubungan dengan pokok perkara pidana, Joko menyerahkannya pada majelis hakim.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum, hanya menghadirkan para saksi. Biar nanti majelis hakim yang membuat kesimpulan,” tandasnya.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT