Satreskrim Polres Mojokerto Tangkap Pembunuh Wanita Asal Kediri, Ini Motifnya

Dedi Abdullah, pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya dibuang di Tahura Raden Soeryo, Pacet.

Berhari.com – Pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soeryo, Kecamatan Pacet, Mojokerto, akhirnya ditangkap. Petugas meringkus tersangka di area perkebunan sawit di Rokan Hilir, Riau.

Petugas Satreskrim Polres Mojokerto, menangkap tersangka Dedi Abdullah (37) warga Brebes, Jawa Tengah, setelah buron selama dua pekan. Usai menghabisi nyawa korban Anyk Mariyani (36), warga Besuk, Kecamatan Gurah, Kediri, tersangka langsung melarikan diri.

Tak hanya menguras habis perhiasan emas, seperti cincin dan gelang, tersangka juga membawa kabur mobil korban. Identitas tersangka terungkap, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengatakan, tersangka nekat membunuh korban karena ingin menguasai harta bendanya. Tersangka mengenal korban melalui media sosial dan menjalin hubungan asmara sejak satu tahun terakhir.

“Motif tersangka menghabisi nyawa korban karena ingin memiliki harta bendanya, seperti perhiasan emas , jam tangan dan mobil milik korban.

Menurut Ihram, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban dan tersangka bertemu di Alon-Alon Kediri, Kamis, 12 September 2024, sekira pukul 21.00 WIB. Keduanya lalu menuju Jombang, dengan mengendarai mobil sedan Suzuki milik korban.

“Sesampainya di Jalan Raya Tambakberas, Jombang, mereka berhenti. Saat itu, tersangka langsung memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan membekap wajah korban dengan bantal hingga lemas karena kehabisan nafas,” terangnya.

Untuk memastikan korban telah meninggal, tersangka juga mencekik Anyk hingga menyebabkan tulang leher belakangnya patah. Kondisi tersebut, juga dibuktikan dari hasil autopsi jasad korban di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo.

Usai dipastikan meninggal, tersangka membawa jasad korban dan membuangnya di Kawasan Tahura Raden Soeryo, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Tersangka sengaja membuang jasad korban di hutan untuk menghilangkan jejak.

“Tersangka dijerat pasal 340 dan 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” tandas Ihram.

Peristiwa pembunuhan Anyk ini terungkap, setelah jasadnya ditemukan di Kawasan Tahura Raden Soeryo, pada Jumat, 13 September 2024. Korban pertama kali ditemukan Suyitno, salah satu petugas Tahura yang melakukan patroli rutin.

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Pacet. Usai dilakukan olah TKP dan identifikasi, petugas membawa jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT