Berhari.com – Polres Mojokerto meringkus 20 tersangka jaringan peredaran narkoba selama Operasi Tumpas Semeru 2024 yang digelar selama dua pekan terakhir. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba senilai kurang lebih 1 Miliar Rupiah.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengatakan, puluhan tersangka yang diamankan adalah hasil pengungkapan dari 19 kasus. Baik kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto dan maupun polsek jajaran.
“Kita mengamankan 20 tersangka, mulai dari bandar, pengedar, kurir dan pemakai narkoba. Ada 19 kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Tumpas Semeru 2024,” ujar AKBP Ihram, Selasa (01/10).
Tak hanya pil koplo, menurut Ihram, narkoba lainnya seperti sabu-sabu dan ekstasi juga berhasil disita dari tangan para tersangka. Jika dihitung dalam nominal rupiah, jumlahnya cukup fantastis.
“Berbagai jenis narkoba tersebut, oleh para tersangka diedarkan di kalangan pelajar dan mahasiswa. Dengan banyaknya barang bukti yang diamankan, kita bisa menyelamatkan ratusan jiwa,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ihram, menjelaskan, obat-obatan terlarang yang mengandung zat adiktif berdampak buruk saat dikonsumsi. Karena dapat menyebabkan ketergantungan hingga membahayakan kesehatan.
“Untuk itu, kami akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas, bagi para pelaku yang menyalahgunakan narkoba,” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.