Berhari.com – Dua pelaku pembobolan Dealer SR Motor VIAR Jalan Gajahmada, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto,diringkus polisi. Dari tangan keduanya, petugas Satreskrim Polres Mojokerto, mengamankan linggis, gunting dan seperangkat kunci-L.
Para pelaku yakni Akbar (37) dan Suratman (33), warga Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap petugas saat keluar dari dealer yang mereka bobol.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudi Zaeny, mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal patroli rutin yang dilakukan. Tim Resmob Polres Mojokerto Kota, mencurigai gerak gerik para pelaku saat mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran.
“Keduanya diikuti Tim Resmob yang melakukan patroli, karena mencurigakan. Dan ternyata, mereka berhenti di depan Dealer SR Motor Viar,” terang Rudi, Senin (07/10).
Meski begitu, petugas tetap membiarkan keduanya masuk ke dalam dealer usai berhasil merusak kunci gembok pagar dan pitu harmonika. Akhirnya kedua pelaku tak bisa berkutik, saat petugas menyergap mereka usai melakukan aksi.
“Jadi mereka masuk, setelah merusak gembok pagar dan rolling door dealer menggunakan linggis. Saat keluar, Tim Resmob yang lama menunggu langsung meringkus keduanya tanpa perlawanan,” terangnya.
Sebelum beraksi di Kota Mojokerto, kedua perantau tersebut merencanakan aksinya dan bertemu di Surabaya, pada Minggu, 8 September 2024. Sehari kemudian, mereka menuju Kota Mojokerto dengan mengendarai sepeda motor.
“Mereka keliling di Kota Mojokerto, untuk mencari sasaran. Tepat Pukul 03.00 WIB, 10 September 2024, keduanya beraksi di Dealer Motor VIAR, Jalan Gajahmada,” ungkapnya.
Tersangka Akbar mengaku, ia dan Suratman nekat membobol Dealer Motor VIAR karena butuh uang untuk makan. Selain itu, mereka juga membutuhkan uang saku saat perjalanan pulang menuju kampung halaman.
“Baru kali ini melakukan aksi di Kota Mojokerto, karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Sementara itu alat-alat yang digunakan saat beraksi dibeli dari pasar barang bekas yang ada di Surabaya, senilai 100 ribu rupiah. Dalam aksinya kali ini, Akbar dan Suratman, uang sebesar 55 ribu rupiah yang berada di laci meja kasir berhasil mereka bawa.
Selain alat-alat yang digunakan saat beraksi dan uang hasil kejahatan, dari tangan mereka polisi mengamankan sepeda motor Yamaha Mio. Atas perbuatannya itu, keduanya terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.