Babak Baru Polwan Bakar Suami, PN Mojokerto Gelar Sidang Perdana

Terdakwa Briptu Fadhilatul Nikmah, jalani sidang yang digelar PN Mojokerto secara online.

Berhari.com – Pengadilan Negeri Mojokerto, mulai menyidangkan perkara Polwan bakar suami yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (22/10). Atas pertimbangan kemanusiaan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU tersebut, digelar secara online.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto ini terbuka untuk umum dengan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha. Karena tidak bisa hadir secara langsung, terdakwa diwakili 3 kuasa hukumnya.

Humas PN Mojokerto, Fransiskus Wilfridus Mamo, mengatakan, sidang ini sengaja digelar secara daring. Hal ini sesuai permohonan yang disampaikan Polda Jawa Timur, dengan berbagai pertimbangan.

Di antaranya terkait masalah keamanan. Selain itu, juga mempertimbangkan kondisi terdakwa yang tidak memungkinkan untuk hadir langsung di PN Mojokerto.

“Polda Jawa Timur telah mengirim surat dan memohon agar sidang dilakukan secara online, atas pertimbangan keamanan dan kemanusiaan. Terdakwa memiliki 3 anak yang masih balita, 2 di antaranya masih membutuhkan ASI,” terang Fransiskus.

Meski begitu, menurut Fransiskus, Polda Jawa Timur telah memberi jaminan. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, maka terdakwa akan dihadirkan di hadapan majelis hakim.

“Ada jaminan dari polda. Artinya majelis menganggap perlu dihadirkan, polda akan menghadirkan terdakwa secara offline,” jelasnya.

Sementara itu, saat mendengarkan isi surat dakwaan dari JPU, Briptu Fadhilatul Nikmah, nampak sedih. Polwan Polres Mojokerto Kota tersebut, terlihat sesekali meneteskan air mata.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ucap Angga Rizky Bagaskoro, saat membacakan surat dakwaan.

Peristiwa KDRT terjadi di asrama polisi Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, pada Sabtu, 8 Juni 2024. Briptu Fadhilatul, diduga sengaja menyiramkan bensin ke tubuh suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang berdinas di SPKT Polres Jombang dan menyulutnya dengan api.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius di tubuhnya. Meski sempat mendapat perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, namun nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT