JPU Tak Bisa Buktikan, Kuasa Hukum Minta Hakim PN Mojokerto Bebaskan Terdakwa Penggelapan 12 Mililar Rupiah

Sidang dugaan penggelapan uang CV MMA senilai 12 miliar rupiah, di PN Mojokerto.

Berhari.com – Sidang dugaan penggelapan uang CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai 12 miliar rupiah di Pengadilan Negeri Mojokerto, mulai memasuki babak akhir. Kuasa hukum terdakwa, menolak replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penolakan replik JPU, disampaikan Michael SH,MM, CLA, CTL, CCL selaku penasehat hukum dari terdakwa, melalui duplik. Di dalam persidangan, kuasa hukum meminta majelis hakim yang diketuai, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, menampik surat dakwaan JPU.

Dari duplik yang diuraikan, Michael menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan uang. Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya.

Menurut kuasa hukum terdakwa, replik JPU mengulang dari tuntutan yang dibacakan sebelumnya. JPU tidak mampu membuktikan secara konkret maupun mens rea atau kondisi mental terdakwa, sebagai pelaku tindak pidana.

Uraian Surat dakwaan, tuntutan maupun replik JPU, tidak sesuai fakta hukum persidangan. Dan tidak dapat dibuktikan sebagaimana dalam Pasal 66 KUHP, terkait beban pembuktian sepenuhnya kewajiban JPU.

“Tindak pidana harus dibuktikan secara riil dan konkret. JPU menilai perpindahan uang dari rekening CV MMA ke rekening terdakwa sebagai tindak pidana, padahal itu tidak bisa dibuktikan,” ujar Michael, Rabu (06/12) usai sidang.

Lebih lanjut, Michael mengungkapkan, jaksa tidak pernah mengurai saksi yang telah menyampaikan tak ada penyimpangan dalam perkara ini. Lantaran, perpindahan uang ke rekening terdakwa merupakan pesan dan amanah dari Bambang, selaku direktur CV MMA.

“Perpindahan uang tidak dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa, semua murni untuk usaha. Perpindahan uang itu sesuai pesan dan amanah dari Pak Bambang, yang merupakan ayah terdakwa dan pelapor,” jelasnya.

Kuasa hukum menganggap, kasus yang disidangkan seharusnya masuk dalam perkara perdata, bukan pidana, karena berebut kepemilikan CV MMA. Untuk itu, perkara tersebut tidak masuk dalam pasal 372 dan 374 KUHP.

“Yang dituntut JPU itu pasal 374 KUHP, tidak masuk unsurnya, karena pelapor dan korban tidak ada hubungan pekerjaan secara langsung. Kalau laporan berdasarkan akta, sifatnya itu hanya perjanjian dan jika perjanjian tidak dipenuhi gugat saja buka dilaporkan,” terangnya.

Untuk itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya tetap memegang pledoi yang telah disampaikan sebelumnya di depan majelis hakim. Dan berharap, majelis hakim memutus bebas terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan uang CV MMA senilai 12 miliar rupiah.

“Kami tolak replik JPU dan tetap pada pledoi kami. Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa, jangan takut adanya intimidasi apapun. Kami akan ke Kejaksaan Agung untuk membuat laporan dan klasifikasi atas perkara ini,” tandasnya.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT