Polres Mojokerto Kota Amankan Narkoba Senilai 500 Juta Rupiah dari 7 Tersangka

Satreskoba Polres Mojokerto Kota, bongkar jaringan peredaran narkoba di kalangan pelajar.

Berahri.com – Satreskoba Polres Mojokerto Kota, membongkar jaringan peredaran narkoba di kalangan pelajar. Tujuh tersangka bersama barang bukti narkoba senilai 500 juta rupiah berhasil diamankan.

Para tersangka yang diringkus merupakan sindikat peredaran narkoba yang selama ini menjadi target operasi petugas. Terbongkarnya jaringan tersebut, berawal dari penangkapan tersangka PD, Warga Kecamata Puri, di rumah kos yang berada di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Suparlan, mengatakan, dari pengembangan yang dilakukan akhirnya enam tersangka lainnya ditangkap. Ketujuh tersangka memiliki peran berbeda, yakni kurir dan pengedar narkoba.

“Ketujuh tersangka yang berhasil kami amankan, adalah jaringan peredaran narkoba di kalangan pelajar di Mojokerto. Ada yang kurir dan juga pengedar,” ujarnya saat rilis kasus, Rabu (22/01).

Dari tangan para tersangka, lanjut Suparlan, sebanyak 67,89 gram sabu-sabu dan 139.830 butir pil koplo diamankan. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 7 timbangan elektrik, 8 buah handphone, serta 4 unit sepeda motor.

“Kalau nilai ekonomisnya sabu-sabu sebesar 88 juta 257 ribu rupiah, sedangkan pil dobel l senilai 419 juta 490 ribu rupiah. Sehingga jika di total nilai ekonomisnya mencapai 507 juta 747 ribu rupiah,” rincinya.

Sementara itu tersangka PD, mengaku, baru tiga bulan menjadi kurir narkoba. Setiap kali pengiriman, ia mendapat imbalan 2 juta rupiah.

“Awalnya tidak mau, tapi karena tergiur imbalan akhirnya saya mau. Tiap kali pengiriman, bisa mendapat 2 juta rupiah,” jelasnya.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT