Polres Mojokerto Kota Ringkus Pasutri Pelaku Curanmor Akibat Kecanduan Narkoba

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, saat rilis kasus pasutri pelaku curanmor.

Berhari.com – Polres Mojokerto Kota menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, hasil kejahatan pasutri tersebut juga dipakai membeli narkoba.

Tersangka MDP (31) dan RAR (37) tersebut, ditangkap di tempat kosnya di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, pada Senin, 03 Maret 2025. Di tempat kosnya itu, polisi mengamanakan 1 katur ATM BCA dan 1 unit handphone.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, mengatakan, MAD dan RAR terbukti telah mencuri sepeda motor milik seorang pelajar, RFN. Korban saat itu memarkir motonya di halaman Kantor Balai Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto/

“Berdasarkan rekaman CCTV, Petugas Satreskrim Polsek Gedeg berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Kami juga mengamankan 1 kartu ATM BCA dan 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi saat menjual motor curian,” ungkapnya, Selasa (04/02).

Menurut Daniel, masing-masing tersangka memilikiperan berbeda saat beraksi. MDP bertindak sebagai ekskutor, sedangkan RAR bertugas membonceng pelaku untuk mencari sasaran dan mengawasi lokasi.

Lebih lanjut, Dainel menjelaskan, uang hasil penjualan dipakai pasutri tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Sementara sisanya digunakan untuk mencukupi ketubutuhan hidup mereka sehari-hari.

“Mereka menjual motor curian ke seseorang dengan harga Rp6,4 juta. Selain memenuhi kebutuhan hidup, mereka juga menyisihkan uang hasil kejahatannya untuk membeli sabu-sabu,” jelasnya.

Agar diajak beraksi, MDP membujuk istrinya dengan meminta tolong diantar ke rumah temannya. Saat diperjalanan, MDP akan berhenti ketika mendapati sasaran dan langsung beraksi.

“Awalnya istri tidak mau, tapi saya bujuk dan minta tolong di antar ke rumah teman. Baru sekali ini mencuri motor, mengunakan kunci T,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, MDP dan RAR dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT