Berhari.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota, menggerebek industri rumahan minyak goreng kemasan beromzet puluhan juta rupiah setiap pekan. Selain seorang tersangka, petugas juga menyita ribuan liter minyak goreng curah yang tersimpan dalam empat tandon air berukuran besar.
Tersangka yang diamankan yakni, Nur Suhadi (38) tahun. Saat penggerebekan, petugas mendapati Nur Suhadi, melakukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik berbagai ukuran.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengatakan, home industri minyak goreng kemasan ini digerebek, Sabtu, 15 Maret 2025. Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran minyak goreng kemasan tanpa label dan izin edar.
“Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku usaha yang melakukan pengemasan minyak goreng. Kami lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya,” jelasnya.
Modus tersangka, menurut Siko, yaitu dengan melakukan purchasing order (PO) minyak goreng ke PT Mega Surya Mas, Sidoarjo. Setelah melakukan pembayaran, tersangka mengambil minyak goreng curah dengan menggunakan 2 tandon air dan diangkut mobil pick up miliknya.
“Tersangka membeli minyak goreng tersebut seharga 18 ribu rupiah per kilogram. setelah itu, ia mengemas minyak goreng ke dalam botol plastik di rumahnya,” terang Siko, saat pers rilis, Rabu (19/03).
Siko menjelaskan, jika kemasan minyak goreng yang diproduksi tersangka tidak dilengkapi label dan izin edar dari BPOM, sehingga tidak memenuhi standar SNI. Nur Suhadi, menjual minyak goreng mulai harga 9 ribu rupiah hingga 26 ribu rupiah, sesuai ukuran dengan omzet 30 juta rupiah per pekan.
“Minyak goreng ukuran 500 Ml dijual seharga 9 ribu rupiah, kemasan ukuran 750 Ml dijual 13 ribu 500 rupiah. Sedangkan minyak goreng kemasan 820 Ml dan 1.500 Ml, masing-masing dijual seharga 14 ribu 500 rupiah dan 26 ribu rupiah,” rincinya.
Oleh tersangka minyak goreng kemasan yang diproduksi, diedarkan ke sejumlah toko yang berada di wilayah Kecamatan Kemlagi dan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Saat mengemas minyak goreng, Nur Suhadi, dibantu istrinya.
Nur Suhadi mengaku, usaha pengemasan minyak goreng curah ini sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir. Diringa sengaja melakukan pengemasan minyak goreng curah, untuk meningkatkan harga jual karena banyaknya permintaan dari pelanggan.
“Saya kasih label sendiri untuk menarik minat pembeli, kan ini minyaknya lumayan bagus. Dibantu istri, 1 minggu habis 2 ribu liter,” ungkapnya.
Selain tersangka dan ratusan botol berisi minyak goreng curah, dalam kasus ini Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga menyita barang bukti lain. Seperti empat tandon air, selang, timbangan serta mobil pick up.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 120 undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, dan pasal 8 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.