Berhari.com – Sebuah ruko yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dieksekusi paksa oleh juru sita Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (28/8) siang. Proses eksekusi berlangsung tegang karena sempat mendapat penolakan dari pihak pemilik ruko.
Meski diwarnai protes dan tudingan pelanggaran hukum, eksekusi tetap dilakukan karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pintu ruko terpaksa dibuka paksa menggunakan alat karena pemilik, Ivan Wibowo, tidak menyerahkan kunci dan menolak mengosongkan bangunan.
“Kita sudah berusaha mengembalikan uang yang dipinjam, awalnya 780 juta, tapi terus berubah-ubah. Tiba-tiba minta Rp1 miliar, lalu naik jadi Rp1,7 miliar. Belum sempat lunas, ruko sudah dibalik nama, lalu saya digugat,” ujar Sugeng Subagio, kuasa hukum pihak tergugat.
Menurut Sugeng, kasus ini berawal dari kesepakatan pinjaman uang antara kliennya dengan pihak pemohon, yang tujuannya untuk menyelamatkan ruko dari pelelangan bank. Namun, karena tak mampu melunasi tepat waktu, kliennya digugat dan akhirnya kalah di pengadilan.
Sebaliknya, kuasa hukum pemohon membantah adanya rekayasa atau ketidakadilan dalam proses hukum.
“Klien saya menalangi utang termohon senilai Rp780 juta agar rukonya tidak dilelang bank. Sudah ada ikatan jual beli dan kuasa jual yang sah. Termohon diberi waktu dua tahun, bahkan sudah tanda tangan perjanjian pengosongan sukarela di depan notaris, tapi tidak dilaksanakan,” jelas Nur Khosim, kuasa hukum pemohon.
Puluhan barang milik tergugat dikeluarkan dari dalam ruko dan diangkut menggunakan truk. Ratusan personel kepolisian disiagakan di lokasi untuk memastikan proses berjalan aman dan lancar.