Berhari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, memusnahkan puluhan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (21/10). Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.
Sebanyak 63 barang bukti dari berbagai perkara pidana dimusnahkan di halaman Kejari Kota Mojokerto. Di antaranya 199,484 gram sabu-sabu, 2.900 pil koplo, 187 botol minuman keras, 966 botol minyak ilegal dan uang palsu senilai 1,8 juta rupiah.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, dan disaksikan oleh unsur Forkompimda. Pemusnahan sengaja dilakukan secara terbuka demi transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
“Kami pastikan tidak ada barang bukti yang tersisa atau disalahgunakan. Proses ini dilakukan di hadapan publik dan pejabat instansi terkait,” ujar Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Sriyanto.
Selain menjalankan putusan pengadilan, menurut Joko Kris, pemusnahan ini juga bertujuan menghindari penumpukan barang bukti di gudang yang berisiko disalahgunakan. Kejari berharap, kegiatan ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kami ingin penegakan hukum berjalan secara tuntas, bersih, dan profesional,” tandasnya.