Kejari Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 91 Kasus, Didominasi Narkoba

Petugas saat membakar barang bukti ratusan juta uang palsu dan pakaian pelaku kejahatan.

Berhari.com – Sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Total ada 91 perkara yang ditangani dalam periode November 2025 hingga Januari 2026.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Fauzi, menjelaskan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

“Ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan yang sudah inkrah. Kami lakukan secara berkala untuk mencegah potensi penyimpangan terhadap barang bukti yang tersimpan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan tergolong beragam dan didominasi kasus narkotika. Di antaranya sabu-sabu seberat 60,713 gram, ganja 2.123,588 gram, serta 18.005 butir pil double L.

Tak hanya itu, petugas  juga memusnahkan uang palsu dengan senilai Rp384,9 juta. Terdapat pula 939 botol minuman keras, 23 senjata tajam, 128 potong pakaian, hingga tiga unit ponsel yang turut dimusnahkan. Barang lain seperti obat gosok, botol kemasan, dan akun virtual juga tidak luput dari proses tersebut.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, dihancurkan, dipukul, direndam air, hingga ditimbun dalam tanah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

“Tujuannya jelas, agar semua barang bukti ini tidak bisa dimanfaatkan lagi dalam bentuk apa pun,” tegas Fauzi.

Langkah ini menjadi komitmen Kejari Mojokerto dalam menjaga integritas penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap barang bukti dari tindak pidana telah ditangani sesuai prosedur.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT