Kasus Mutilasi Tiara di Mojokerto, Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

Terdakwa Alvi Maulana dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berhari.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (6/4). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alvi Maulana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam persidangan, JPU Ari Budiarti menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut merupakan pengganti Pasal 340 KUHP lama.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas Ari di hadapan majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 April 2026.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto memastikan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Ia menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Salah satu poin yang disorot adalah tidak adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut. Edi juga merujuk pada keterangan ahli forensik psikiatri yang dihadirkan jaksa, yang menyebut kasus ini bukan pembunuhan berencana.

“Kami berpandangan perkara ini lebih tepat dikenakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan biasa,” ujarnya usai persidangan.

Selain itu, pihaknya juga menyinggung dugaan tindakan tidak prosedural saat penanganan awal terhadap terdakwa. Menurutnya, kliennya sempat mengalami kekerasan saat proses penangkapan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati jalannya proses hukum dan membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk kasasi, jika diperlukan.

Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga Desa Pacet setelah ditemukannya potongan tubuh manusia di kawasan jurang pinggir jalan di wilayah Sendi pada Agustus 2025. Penemuan tersebut menjadi awal terungkapnya kasus mutilasi yang kini tengah disidangkan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Pilihan Editor
930 x 180 AD PLACEMENT