Berhari.com – Peredaran obat keras ilegal digagalkan aparat kepolisian di Kabupaten Mojokerto. Kali ini, petugas berhasil mengungkap ribuan pil Double L yang siap edar dari tangan seorang pria di Kecamatan Pacet.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto, Rabu (15/4). Lokasinya berada di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Kuripansari.
Seorang pria berinisial S (37), diamankan setelah petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 4.000 butir pil Double L yang dikemas dalam empat botol plastik, masing-masing berisi 1.000 butir.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.650.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel, serta sepeda motor jenis Honda Vario yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, melalui Kasatresnarkoba, Eriek Triyasworo, mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan pasokan pil dari seseorang berinisial G. Saat ini, G diketahui merupakan warga Kecamatan Bangsal dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya,
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Kesehatan, yakni UU RI Nomor 17 Tahun 2023 serta aturan penyesuaian pidana terbaru. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara dan denda.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal. Pil Double L sendiri dikenal berbahaya karena kerap disalahgunakan, terutama di kalangan remaja, dan berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras di lingkungan sekitar.