Berhari.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RTWS (44), warga Malang, diamankan petugas karena diduga menyimpan narkotika jenis ganja di kawasan Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 18 Mei 2026 sekitar pukul 20.18 WIB saat anggota Satresnarkoba Polres mojokerto. Dari hasil operasi tersebut, polisi menemukan ganja kering siap edar dengan berat kotor mencapai 97,10 gram.
Selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa satu unit timbangan digital, tas ransel abu-abu, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial NYO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Petugas masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan peredaran narkotika lainnya,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Mojokerto juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.